Monday , February 17 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Gakkumdu Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan Kasus Sembako di Rohil

Gakkumdu Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan Kasus Sembako di Rohil

ROHIL, BerkasRiau.com – Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau melakukan pendampingan penanganan kasus dugaan bagi bagi sembako kepada korban banjir di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir yang diduga dilakukan oleh oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Rohil.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, mengatakan, Bawaslu saat ini dan kedepannya dihadapkan pada tantangan historis untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.

“Yang jelas kasus ini akan kita pantau terus, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang undang yang berlaku” kata Rusidi, didampingi tim penyidik Kejati dan Polda Riau, dalam konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (7/11/2018) di Kantor Bawaslu Rohil.

Rusidi menyebutkan, Bawaslu Rohil masih mendalami kasus dugaan bagi bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg dapil l yang juga anggota DPRD Rohil aktif berinisial KRS. Pendalaman yang dilakukan oleh sentra gakkumdu masih seputar klarifikasi terhadap saksi saksi yang menerima pemberian sembako.

Dan nantinya, juga akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta informasi kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil, terakhir baru meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, baru dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk pelanggaran atau tidak.

Sebagaimana kasus ini bergulir, Bawaslu Rohil telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

“Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya, apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Riau yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau Rusidi, menghimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika tidak sesuai aturan.

“Kalau terbukti KRS bersalah akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak,” pungkasnya. (ton).

print