TAPUNG, BerkasRiau.com – Kepala Desa Petapahan Said Aidil Usman (SAU) serahkan dokumen usulan registrasi hutan adat imbo putui di kenegerian Petapahan Kecamatan Tapung kepada Bupati Kampar Azis Zainal, SH.MM, Kamis (13/9/18).
Penyerahan dokumen ini langsung dilaksanakan di kawasan jantung imbo putui yang disaksikan oleh Ninik Mamak kenegerian Petanahan, Kadis DLH Kampar Cokroaminoto, Dinas kehutanan, Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Camat Tapung Dan Seluruh Kades Setapung raya beserta Undangan lainnya
Dikatakan Bupati Kampar Azis Zainal, Saya merasa bahagia dan gembira masih dapat melihat hutan yang masih terjaga dan terawat, sehingga kita masih dapat merasakan segarnya udara di hutan ini yang tidak akan kita peroleh ditempat yang lain.
“Hal ini karena masih ada diantara kita yang peduli akan kelestarian hutan dan kami mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat pemuda, maupun lembaga yang sangat peduli terhadap lestarinya hukum adat negeri kita ini,” ujar Azis.
Sementara itu Kades SAU berharap agar hutan adat ini tidak disentuh tangan-tangan jahat yang ingin menguasai hutan sebagai paru-paru dunia.
“Udara yang sejuk dan hutan yang rimbun ini akan kita wariskan untuk anak cucu kita,” ujar SAU.
Dikatakan SAU, kalau tanaman sawit pasti menyerap air yang berada di sekelilingnya, namun kalau kita bisa memelihara serta menjaga hutan Imbo Putui ini dapat menjaga lingkungan tetap lestari dan membawa nama Desa dan kabupaten kita ketingkat Nasional hingga Internasional.
“Untuk itu saya mengajak semua pihak terutama generasi muda untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan adat yang telah diwariskan nenek moyang kita. Jangan dirusak, apalagi sampai hilang, kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya,” pungkas Kades SAU.
Sementara Ninik Mamak dari kenegerian Petapahan H. Yusran menyampaikan penyerahan hutan adat imbo putui Desa Petapahan seluas 270 Ha.
“Kita berkumpul di tengah-tengah hutan Imbo Putui yang awalnya terputus-putus, namun berkat keinginan anak kemenakan dalam menyisip sehingga telah menjadi satu seperti ini,” ujar Yusran.
Menurut Cholil tokoh masyarakat Petapahan, hutan adat Imbo Putui ini sudah berumur seribu tahun.
“Ini warisan pada leluhur kita. Kita ada aturan, jika ada yang mengambil kayu di hutan ini lebih dari 20 meter akan dikenakan denda 200 sak semen,” tandas Cholil yang juga mantan Kepala Desa Petapahan tersebut. (rano/gustab).