PEKANBARU,BerkasRiau.Com- Ustaz Abdul Somad diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadapnya oleh Jony Boyok di akun Facebook.
Kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad oleh Jony Boyok di media sosial Facebook terus berlanjut.
Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Sabtu (8/9/2018).
“Sabtu kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Reskrimsus. Ada sekitar sepuluh pertanyaan yang ditanyakan kepada Ustaz Abdul Somad,” ungkap Kuasa hukum UAS, Zulkarnain Nyrdin kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (9/9/2018).
Pertanyaan penting yang ditanyakan oleh penyelidik terkait kalimat hinaan yang ditujukan kepada UAS oleh Jony Boyok.
“Poin pentingnya apakah Ustaz Abdul Somad tersinggung terhadap kalimat hinaan yang disampaikan Jony Boyok dalam akunnya, ya beliau sampaikan merasa tersinggung, karena tidak melakukan apapun tetapi dihina,” tegas Zulkarnain.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap UAS.
Warga Pekanbaru pemilik akun Facebook Jony Boyok dicokok di kediaman di Sukajadi oleh tim dari FPI Kota Pekanbaru karena menghina dan menghujat UAS melalui akun Facebook.
“Kami sudah sampaikan kasus penghinaan ini kepada UAS. Sebagai umat muslin UAS sudah memaafkan yang bersangkutan, namun sebagai warga negara, UAS akan melajutkan kasus ini ke ranah hukum,” kata Gamal.
“Karena ini delik aduan maka harus ada laporan dari korban. Kita sudah komunikasikan dengan Ustaz Abdul Somad dan sepakat menunjuk LBH LAM Riau sebagau kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Krimsus Polda Riau,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk melaporkan kasus dugaan penghinaan kepada UAS ini terdiri dari empat orang pengacara.
Diantaranya, Zulkarnain Noerdin, SH, MH, Aziun Asy’ari, SH, MH, Aspandiar SH, MD dan Wismar Harianto, SH, MH.
Tim kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditunjuk untuk mengawal kasus dugaan pernghinaan terhadap UAS meminta kepada pihak kepolisian agar menjadikan laporan kasus ini sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Sebab kasus dugaan penghinaan terhadap UAS ini tidak hanya dikawal oleh kuasa hukum.
Namun juga dikawal oleh seluruh ormas islam dan seluruh umat muslim.
“Kita bersama-sama akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa memberikan porsi yang tepat dan pantas dalam menangani kasus ini,” kata Kuasa Hukum UAS, Zulkarnain Noerdin, SH, MH di Gedung LAM Riau, Kamis (6/9/2018).
Setelah resmi dilaporkan Kamis (6/9/2018) pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga ke penetapan tersangka dan penuntuntan di persidangan.
“Tentu pihak kepolisian harus melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Termasuk nanti memeriksa sejumlah saksi. Termasuk korban, yakni UAS,” imbuhnya.
Pihaknya optimis, kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan terhadap UAS hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Apa yang kita lakukan ini juga membantu pihak kepolisian. Kalau tidak ditangani secera adil, akan muncul perkara dan peristiwa baru. Karena umat yang mencintau UAS ini banyak sekali. Mereka pasti akan emosi jika pelaku yang menghina UAS ini tidak diberikan hukuman sesuai dengan porsinya,” ujarnya.
Kronologis
Jony Boyok diamankan dan diantar oleh Front Pembela Islam (FPI) dan perwakilan masyarakat ke DitresKrimsus Polda Riau.
Ia diamankan setelah memposting kalimat hinaan kepada UAS di akun Facebook.
Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, M. Khalid menceritakan kronologis penjemputan penghina Ustaz Abdul Somad yang memiliki akun Facebook Jony Boyok.
Khalid di sela konferensi pers di Gedung LAM Riau, Kamis (6/9/2018) mengatakan, kasus ini awal mula diketahui oleh Ustaz Abdul Somad beberapa pekan lalu.
Saat itu Ustaz Abdul Somad sedang berdakwah di daerah Talang Mamak Indragiri Hulu.
Namun semakin hari semakin banyak laporan dari umat muslim yang mengadukan persoalan ini ke FPI.
Pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan mencari tahu siapa sebenarnya pemilik akun yang menghina Ustaz Abdul Somad tersebut.
Sebab banyak sekali desakan dari masyarakat yang meminta agar pemilik akun FB tersebut segera ditangkap.
“Khawatir terjadi apa-apa, karena emosi umat yang semakin tidak terbendung, kami kemudian melakukan investigasi dan menelusuri keberadaan pemilik akun FB ini,” katanya.
Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, dan memastikan bahwa benar rumah yang berada di Kelapa Sawit Gang Jalan Dolok I, Bukit Raya Pekanbaru tersebut adalah rumah pemilik akun Jony Boyok, FPI kemudian mengirim dua orang anggotanya untuk melakukan upaya persuasif.
“Yang masuk ke dalam rumah memang hanya dua orang, tapi di beberapa titik di sekitar rumah yang bersangkutan ini kita sudah sebar beberapa anggota. Ini untuk mengantisipasi kelompok lain yang emosi dan menyerang rumah yang bersangkutan. Karena saat itu memang alamat rumah pemilik akun Juni Boyok ini sudah banyak yang mengetahui,” ujarnya.
Upaya negosiasi di rumah pemilik akun FB Juni Boyok berlangsung sekitar 3 jam.
“Lama tim kita disana, mulai habis dzuhur sampai sebelum ashar,” katanya.
Setelah melakukan komunikasi dan menggali informasi serta pengakuan dari pemilik akun FB yang menghina Ustaz Abdul Somad tersebut, anggota FPI ini kemudian membawa yang bersangkutan ke Markas FPI.
“Tapi sekali lagi kami tegaskan, tidak ada persekusi sedikitpun. Tidak ada kekerasan sedikit pun yang kami lakukan. Karena kami tidak ingin niat awal kita mau menegakkan hukum justru nanti malah kita yang melanggar hukum,” katanya.
Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan oleh FPI, ternyata pemilik akun FB yang menghina Ustaz Abdul Somad ini memiliki pemahaman agama yang dangkal.
Beberapa poin yang diungkapkan oleh pemilik akun ini justru kesal mendengar Ustaz Abdul Somad yang mengharamkan alkohol yang disama-samakan dengan khamar.
“Pengakuanya, yang bersangkutan ini mememang kesal, mendengarkan ceramah UAS soal minuman beralkohol yang disamakan dengan khamar kenapa diharamkan. Yang bersangkutan juga sempat cerita soal masalah keluarganya, ” katanya.
Karena pemilik akun FB ini mengakui kesalahanya, maka pihaknya langsung membawanya ke Mapolda Riau.
Sebab proses hukum terhadap pemilik akun FB ini harus dilanjutkan.
Tujuannya agar ada efek jera dan peringatan buat yang lain agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kita respek, karena yang bersangkutan kooperatif. Setelah mendapatkan masukan, dari berbagai kalangan, maka sore menjelang magrib yang bersangkutan kita serahkan ke pihak kepolisian,” katanya. (*)
Sumber : TribunPekanbaru.com