Friday , December 13 2024
Home / Hukrim / Modus Pinjam Sepeda Motor, 2 Orang Pelaku Penggelapan di Ringkus 

Modus Pinjam Sepeda Motor, 2 Orang Pelaku Penggelapan di Ringkus 

TAPUNG, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor milik (58) warga Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung.

Sedangkan pelaku adalah Joshua dan Sulaiman yang ditangkap pada Kamis (7/9) sekira pukul 08.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang, BPKB sepeda motor, lembar STNK, sepeda motor merk Honda beat Warna Merah putih dengan Nomor BM 4687 FL. Dengan korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Kejadian ini berawal pada Senin (27/9) sekira jam 20.00 wib pelaku datang kerumah korban dan meminjam sepeda motor honda beat BM 4697 FL warna merah putih dengan alasan ingin kebengkel untuk melihat sepeda motor terlapor di SP II Bukit Kemuning Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Selanjutnya korban memberikan kunci motor tersebut, kemudian sekira jam 20:30 wib korban menghubungi pelaku melalui telefon tapi no handphone terlapor tidak aktif, korban mencoba mencari terlapor ke SP II Desa Bukit Kemuning Kecamatan Bangkinang namun tidak ada.

Dan atas kejadian tersebut korban merasa di tipu dan dirugikan. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek tapung guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan, polsek tapung berhasil mengamankan 1 unit sepedamotor honda beat warna merah putih milik korban. Dan tim polsek tapung berkoordinasi dengan tim polres kampar untuk menangkap pelaku karena yang diduga pelaku telah diketahui identitasnya.

Kemudian Kamis (7/9) tgl 7 september sekira jam 08.00 wib kasat reskrim polres kampar menghubungi panit reskrim polsek tapung bahwa yang diduga pelaku penggelapan sp motor telah berhasil ditangkap oleh pihak opsnal polres kampar.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, ” Lalu setelah kita melakukan koordinasi dengan polres kampar. Kita membawa pelaku Sulaiman ke polsek tapung guna proses selanjutnya,” jelasnya.

Sementara untuk pelaku Joshua tetap ditahan di polres kampar, ” Joshua dalam perkara pencurian yang laporannya ada di polres kampar,” tegas Kapolsek. (hms/rano).

print