KAMPAR, BerkasRiau.com – Bupati Kampar H Azis Zaenal SH melakukan nota esepakatan (MoU) dengan Kajari Kampar Dwi Antoro tentang Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (5/9/18).
Acara Sosialisasi dan Penandatanganan MoU tentang TP4D dengan Kejaksaan Negeri Kampar dihadiri oleh Kapala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro, Seketaris Daerah Yusri, Beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan memberikan arahan Bupati menyampaikan bahwa dengan dilakukannya kesepakatan kesepahaman ini kita dapat mengetauhi bahwa segala bentuk kegiatan pembagunan diawasi oleh Kejaksaan dalam hal ini TP4D.
“Sebagai aparatur Pemerintah sangat berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pelaksana atau pemangku kepentingan, dengan adanya kegiatan ini dapat dilakukan pencegahan secara Preventif dan Persuasif, Inti dari kegaiatan ini adalah kita sebagai penyelenggara Pemerintahan dalam membangun Kabupaten Kampar jangan sampai terjerat Hukum dengan cara Kenali Hukum yang berlaku,” ucap Azis Zaenal.
Selain itu Azis Zaenal kembali mengingatkan peserta sosialisasi agar dalam melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mematuhi norma-norma hukum yang berlaku agar segala kegiatan pembangunan tidak terhambat oleh permasalahan hukum.
Azis Zaenal dalam kesempatan itu pula memberikan apresiasi kepada Tim TP4D yang telah memberikan kontribusi kepada penyelenggara Pemerintahan dalam bentuk pendampingan Hukum maupun mendiskusikan bersama dari mulai tahapan perencanaan sampai akhir agar terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan bersih.
Azis Zaenal juga berpesan agar Perangkat Desa menyatukan visi dan misi dalam membangun Kabupaten Kampar.
“Dana Desa telah dikucurkan, sesuaikan dengan apa yang telah direncanakan, kerjakan sesuai dengan perencanaan, tetap dijaga mutu pekerjaannya, sehingga apabila sesuai dengan perencanaan kita dapat mempertanggungjawabkannya,” tegas Azis.
Azis Zaenal juga mengatakan Dana Desa harus dimanfaatkan dengan baik dengan berkolaborasi dengan dana APBD Kabupaten Kampar, agar dana Desa lebih optimal penyerapannya, karena Kabupaten Kampar sangat terbatas anggarannya.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro mengatakan selain diadakannya MOU tentang Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Antara Pemda Dengan Kejaksaan Negeri Kampar juga akan diisi dengan sosialisasi bagaimana penyelenggara Pemerintah dapat merencanakan pembangunan dan melakukan pekerjaan Pembangunan tanpa melanggar Hukum yang berlaku.
Dwi Antoro juga mengungkapkan seiring dengan telah ditanda tangani MOU, antara Pemda Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar, telah juga dibentuk tim TP4D yang diketuai Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kampar yang berada dibawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri kampar. Dirinya juga berharap Kejaksaan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melakukan peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. (hms).