Wednesday , January 15 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Lemah, Datuk Pandak Minta Perda Ulayat No. 12 Tahun 1999 Direvisi 

Lemah, Datuk Pandak Minta Perda Ulayat No. 12 Tahun 1999 Direvisi 

KAMPAR, BerkasRiau.com – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 12 tahun 1999 tentang tanah ulayat dianggap lemah, perlu direvisi.

Hal iti disampaikan oleh Datuk Pandak Kenegerian Bangkinang saat acara lokakarya masalah adat di aula Bapedda Kampar, Jum’at (24/8/2018).

Dikatakan, 80 persen ulayatnya dikuasai oleh perusahaan. Saat terjadi konflik, pernah dirinya berurusan dengan pemerintah pusat dan menunjukkan Perda tersebut, namun diabaikan.

“Perda tersebut tidak memuat komunitas dan wilayahnya dengan jelas. Sudah sangat jelas saja masih sulit, apalagi tidak jelas,” ujarnya

Untuk itu, Ia sangat mendukung langkah yang dilakukan badan registrasi wilayah adat (BRWA), aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) dan yayasan pelopor dan lainnya.

Datuk Panglima Bosau dan Datuk Penghulu Bosau Kenegerian Air Tiris juga sangat mendukung langkah yang dilakukan BRWA, AMAN, Yayasan Pelopor Sehati dan lainnya yang peduli akan keberlangsungan adat di Kampar.

Dikatakan, jika usaha ini dapat berjalan lancar dan adanya pengakuan masyarakat hukum adat yang sangat jelas oleh pemerintah pusat, bisa menekan terjadinya konflik di tengah masyarakat dalam hal sengketa tanah ulayat. (Syailan Yusuf).

print