Dalam gugatan tersebut, tambahnya, tidak selamanya hanya oleh satu Bacaleg dari satu partai politik. Namun bisa lebih misalkan yang terjadi di Indragiri Hulu itu untuk 12 Bacaleg yang dirugikan.
“Jumlah pemohon yang merasa dirugikan kemudian melapor ada 21 orang dari beberapa parpol di tiga kabupaten,” kata Rusidi.
Materi gugatan menurut Rusidi menyangkut beberapa masalah. Seperti Bacaleg yang sudah pindah partai, kekurangan persyaratan, mantan napi tetap mendaftar, dan masalah karena kekurangan quota perempuan.
“Kita lakukan mediasi terlebih dahulu dengan mempertemukan dua belah pihak guna mencari titik temu. Intinya dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kemudian kalau gagal baru ada upaya adilikasi dan masuk ke materi,” terangnya.
Dalam adilikasi ditambahkan Rusidi kedua belah pihak akan dipanggil untuk mengikuti lima agenda persidangan yakni pemeriksaan permohonan, saksi, sampai kepada putusan dengan KPU sebagai pihak termohon. (mediacenter.riau.go.id).