ROHIL, BerkasRiau.com – Sudah bukan lagi hal baru terdengar, arena gelanggang permainan (gelper) game diduga praktek perjudian tanpa miliki izin di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir masih beroperasi hingga kini.
Dari pantauan media ini lokasi rumah ruko (toko) gelanggang permainan (gelper) game yang masi beroperasi. Diantaranya, di jalan perniagaan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
“MUI sepenuhnya menolak gelper jika ada indikasi judi, karena itu adalah perbuatan syetan bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian serta membuka kejahatan lainya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir Ucok lndra SAg, saat di konfirmasi, Rabu (1/8/2018).
Untuk itu sebut MUI, kita minta kepada seluruh masyarakat berpartisipasi dalam mengawasinya, jika masi dibuka (gelper) maka akan diambil tindakan.
MUI, juga menjelaskan terkait perizinan gelanggang permainan (gelper), itu merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Alhamdulillah, Bapak Bupati sudah berkordinasi dengan pihak Kapolres dan Dandim dalam menindaklanjuti masalah gelper di Bagansiapiapi,” ujarnya. (ton).