ROHIL, BerkasRiau.com – Diduga praktek perjudian bermodus gelanggang permainan (Gelper) tidak memiliki izin kembali beroperasi di kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat atau Satpol PP dan Linmas Kabupten Rokan Hilir Suryadi SE, Jumat (27/7/2018) di Bagansiapiapi.
Suryadi, mengatakan akan menindak tegas disejumlah gelanggang permainan (Gelper) jenis game yang telah beroperasi itu diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait. ia berharap para pengurus game yang seharusnya telah mengurus izin usaha tersebut sebagaimana diketahui oleh masyarakat.
“Kalau menurut aturan yang ada mereka itu telah melanggar aturan. Bagai mana pun Gelper ini harus memiliki izin, kalau mau buka harus mengantongi izin dahulu dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah” sebutnya.
Sebelumnya sebut Suryadi, para pengusaha Gelper sudah dilakukan penindakan tegas telah tutup dan juga menyurati. Gelper tersebut, kabarnya telah beroperasi kembali, seharusnya pembukaan gelper itu ada izin terbih dahulu.
“Senin kemarin, adanya informasi gelanggang permainan (Gelper) kembali beroperasi kita sudah menemui Bapak Bupati Rokan Hilir,” terang Kasat Pol PP Suryadi.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMP2TSP) Drs Acil Rustianto mengatakan, gelanggang permainan (Gelper) beroperasi tidak mengantongi izin yang lengkap salah satunya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Gelper yang saat ini telah beroperasi tidak memiliki izin. itu benar, karena setahu kami Pemkab Rohil belum pernah mengeluarkan TDUP untuk Gelper,” Bebernya.
Ditambahkan Acil, untuk setiap usaha harus ada izin usahanya. Kalau belum memiliki izin yang lengkap, segera melakukan pengurusan izin secara tingkat hingga diberikan izin buka.
“Kita berharap sesegera mungkin dilakukan penertipan (Gelper) langsung dipimpin oleh tim yustisi gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tutup Acil Rustianto mengakhiri pembicaraan. (ton).