Wednesday , June 25 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Gakkumdu Rohil Hentikan Kasus Coblos Dua Kali di Kubu

Gakkumdu Rohil Hentikan Kasus Coblos Dua Kali di Kubu

ROHIL, BerkasRiau.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan dan Kepolisian memutuskan tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus pencoblosan dua kali di TPS 02 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, pada Pilkada Riau. Rabu 27 Juni 2018 lalu.

“Penyidikan atas dugaan tersebut dihentikan karena adanya salah satu yang tidak memenuhi unsur pidana,” Sebut Ketua Komisioner Panwaslu Rohil Syahyuri SH.i melalui Komisioner Panwaslu Bimantara Prima Adi Cipta SH saat melaksanakan konferensi Pers, Kamis (5/7/2018) diaula Sekretariat Panwaslu Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.

Dijelaskan Bima, temuan pelanggaran di TPS 02 itu adanya seorang warga berinisial AA menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali mencoblos dengan alasanya mewakili isteri.

“Temuan dugaan pertama, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, saat adanya temuan itu kami sudah menemui pelaku dan saksi-saksi TPS, pengawas TPS untuk melakukan klarifikasi,” terang dia lagi.

Untuk pelanggaran administrasi sudah disampaikan ke PPK dan panwas kecamatan agar melakukan pemungutan suara ulang di TPS itu, juga sudah dilakukan pemungutan suara ulang pada Minggu (1/7/18) kemaren.

Dilanjutkan, Dalam proses yang berlangsung ada dugaan tindak pidana, maka panwaslu membawa kasus tersebut di sentra Gakkumdu.

“kita menyimpulkan memang ada unsur tindak pidananya. Namun karena terbatasnya waktu dan adanya salah satu unsur yang tidak memenuhi unsur pidana, maka prosesnya kita hentikan,” ucap Bima.

Sementara itu, Gakkumdu penyidik Polres Rohil mengatakan setiap temuan akan dilakukan penyidikan, untuk dugaan perkara di Kubu itu belum terdapat yang disangkakan karena belum tercapai unsur-unsur lainnya.

“Masih perlu pendalaman lagi dan memanggil para saksi. Memang ada pelanggaran dan harus memanggil saksi ahli dari KPU, namun waktunya terbatas sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Ditempat yang sama, pihak penuntut sentra Gakkumdu dari pihak Kejari Rohil mengatakan, inti dari yang disangkakan terhadap temuan itu ada satu unsur yang belum bisa dipenuhi.

“Masih perlu adanya penyelidikan yang diperlukan agar bisa dibawa ke persidangan. Tentunya kita harus ada alat bukti yang mendukung dan ahli lainnya, karena adanya yang tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya. (ton).

print