BANGKINANG, BerkasRiau.com – Ada-ada saja, peristiwa kejadian tindak pidana perkara Pengancaman sesuai rumusan Pasal 368 KUHP yang dilaporkan korban berubah ke Pasal 335 KUHP yakni perbuatan yang tidak menyenangkan, kok bisa.
Kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 19.30 wib, di depan rumah Supina (37) yang terletak di perumahan Mutiara Sialang Indah Blok B no 06 desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar banyak anak-anak bermain.
Terusik dengan bisingnya permainan, maka Supina meminta agar anak-anak itu untuk berhenti bermain atau bermain ditempat lain karena dirinya mau beristirahat.
Diantara anak-anak itu merupakan anak dari terdakwa Dewi. Mendengar laporan sang anak emosi Dewi tersulut. Dewi lantas mendatangi rumah korban (Supina) sambil membawa pisau dan meminta agar korban keluar dari rumah, namun peristiwa itu sempat dilerai warga.
Amarah Dewi rupanya tidak sampai disitu, belakangan terus melakukan Pengancaman sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam ke Supina.
Merasa ketakutan dan terancam akan aksi terdakwa, lalu Supina (korban) melaporkan hal tersebut ke Polsek Siak Hulu Polres Kampar yang diterima oleh Aipda Danil pada tanggal 12 Januari 2018 dengan nomor : STPLP/010/2018/RIAU/ RES KPR/SIAK HULU.
Namun entah kenapa, laporan tindakan pidana perkara Pengancaman sesuai dengan rumusan Pasal 368 KUHP berubah menjadi perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, kata suami korban, Maswir kepada awak media usai menghadiri persidangan, Kamis (07/06/2018) sore.
“Jika terdakwa mau menyadari kesalahannya dan minta maaf serta mau merubah sifatnya selama ini tak perlu hal ini sampai berperkara di Pengadilan,” ujarnya.
Namun mengingat sifatnya yang angkuh, congkak dan menganggap rendah semua orang, ia berharap terdakwa diberi ganjaran setimpal yang membuat efek jera, ucapnya. (Syailan Yusuf).