BANGKINANG, BerkasRiau.com – Diduga gagal konstruksi, pembangunan turap penahan tebing di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, belum selesai dibangun sudah rusak dan nyaris roboh.
Dana pembangunan turap tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017. Panjang turap 60 meter dengan tinggi 3 meter dan tebal 20 cm.
Pembangunan turap penahan tebing dibahas dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) komisi IV DPRD Kampar, Senin (16/4/2018).
Hadir dalam RDP, pendamping Desa dan badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) Kampar.
Anggota komisi IV daerah pemilihan Kampar 1, Suharmi Hasan kepada awak media menyampaikan, bahwa pembangunan DD hanya untuk 3 hal yaitu, pembangunan infrastuktur desa, BUMD dan pemberdayaan SDM.
Dikatakan, 90 persen penggunaan DD di Kampar terindikasi menyalahi peraturan perundangan.
Contoh, kegiatan pembangunan turap Desa Pulau Tinggi yang menggunakan dana desa (DD) tahun 2017, belum selesai dibangun sudah rusak dan nyaris roboh serta dapat menimbulkan korban jiwa.
Dengan anggaran sebesar Rp 86 juta, kapasitas pekerjaan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Pantas saja rusak, karena gagal kontruksi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat kita akan panggil Pj Desa Pulau Tinggi, Camat Kampa, BPMD dan pihak terkait lainnya. (surya prasetya).