BANGKINANG, BerkasRiau.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar akan memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dr Harris terkait Gaji Tenaga Bantu Kesehatan (TBK). Sudah 4 bulan TBK belum menerima gaji disebabkan SK mereka belum ditandatangani.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, SAg usai mendengarkan penjelasan Kadis Kesehatan Kampar, Nurbit saat hearing bersama ratusan TBK di ruangan Banmus DPRD Kampar, Senin (16/4/2018).
Ahmad Fikri mengatakan, mendengar penjelasan dari Kadiskes Nurbit, secepatnya DPRD Kampar akan memanggil Kadis Kesehatan yang menjabat sebelumnya. “Kita akan tanya apa yang menjadi masalahnya SK TBK belum ditantangani. Itu jelas merupakan tanggung jawab beliau,” ujar Ahmad Fikri.
Sebelumnya, ratusan TBK Dinas Kesehatan Kampar mengadukan nasib mereka ke DPRD Kampar dikarenakan belum menerima gaji hingga bulan April 2018. Dinas Kesehatan Kampar tidak bisa membayarkan gaji mereka disebabkan SK TBK tersebut belum ditandatangani oleh Kadis.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kampar, Nurbit menyanggupi untuk membayar gaji TBK akan tètapi hanya dibayarkan mulai dari bulan April saja. Sebab, Menurut Nurbit, pembayaran gaji TBK pada bulan Januari-Maret itu bukan tanggungjawab dirinya.
“Saya baru menjabat di Dinas Kesehatan. Untuk pembayaran gaji TBK, SK mereka harus ditandatangani dulu. Saya siap menandatangani, tapi dimulai bulan April,” katanya.
Sumber : auramedia.co