JAKARTA, BerkasRiau.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU. Dengan putusan PTUN itu, PKPI bisa kembali menjadi peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menuturkan keputusan PTUN tersebut melegakan seluruh kader partai.
“Ya saya kira ini keputusan yang melegakan ya. Dalam artian kita sudah berjuang cukup panjang, mulai di Bawaslu kemudian di PTUN, jadi ini keputusan yang melegakan,” ujar Imam kepada kompas.com, Rabu (11/4/2018).
Imam memandang putusan tersebut cukup adil bagi partai. Sebab, PKPI telah memiliki kader dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang cukup banyak di daerah-daerah. Dengan demikian, ia menilai wajar PTUN mengabulkan gugatan PKPI.
Selanjutnya, kata dia, PKPI akan mengkonsolidasikan internal partai untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Menurut Imam, partai terlebih dahulu fokus menyiapkan kader-kader yang akan menjadi calon legislatif di Pileg 2019.
“Karena waktunya sudah mepet. Sehingga kita harus menyesuaikan segera dengan tahapan-tahapan di KPU sambil kita menunggu putusan KPU sebagai pelaksanaan dari putusan PTUN ini,” katanya.
Di sisi lain, PKPI juga melakukan konsolidasi dukungan dalam persiapan pilkada. Imam menuturkan, partainya fokus pada pemenangan di tingkat kabupaten dan kota. Sebab, PKPI tak memiliki kekuatan yang cukup di tingkat provinsi.
“Kita memang sudah menyiapkan kader untuk mendukung para calon-calon kepala daerah ya,” ujarnya.
Terkait Pilpres 2019, Imam menegaskan PKPI solid mendukung Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden. Partai akan memperkuat solidaritas kader untuk bisa memenangkan Jokowi di berbagai daerah.
Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.
Sumber : kompas.com