BANGKINANG, BerkasRiau.com – Forum tanggungjawab sosial perusahaan (TJSP) sampai kini belum terbentuk. Diduga PT PT Khairani Deli Saputri (KDS) telah ditunjuk sebagai pihak kedua dalam pelaksanaan penggunaan dana CSR.
Setdakab Kampar, Yusri kepada awak media, Selasa (3/4/2018) menyampaikan, sampai saat ini Forum TJSF belum terbentuk. “Kita lagi menyusun pembentukan forum TJSP,” ujarnya.
Dikatakan, CSR itu merupakan kewajiban setiap perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Itu amanah undang undang, ucapnya.
“Persoalan CSR itu amanat UU dan hal itu wajib hukumnya dilaksanakan oleh perusahaan,” ujarnya.
Disampaikan, saat ini baru sekitar 0,1 persen perusahaan menyalurkan CSR ke Pemda Kampar.
“Jika CSR ini dapat dilaksanakan hingga 100 persen akan sangat berdampak terhadap kemajuan pembangunan di Kampar,” ungkapnya.
Saat ditanya keberadaan PT KDS yang diduga telah ditunjuk sebagai pelaksana penggunaan dana CSR, Yusri sepertinya tidak mengetahui hal tersebut. (Syailan Yusuf).