BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kepolisian Resor Kampar dikabarkan menetapkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Tapung Hilir sebagai tersangka.
Namun Polres Kampar belum bersedia memberi keterangan ihwal kabar ini.
Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP Deni Okvianto tidak bisa dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Dihubungi ke telepon selulernya tidak tersambung.
Pesan Whatsapp untuk menanyakan kabar tersebut pun tidak terkirim.
Kepala Satuan Reserse Polres Kampar, AKP Fajri belum bersedia memberi keterangan.
Ia mengatakan, pihaknya harus menjaga keberimbangan dan netralitas dalam penanganan perkara.
Ia menyebut kondisi yang saling lapor.
Namun ia tidak menjelaskan saling lapor yang dimaksud.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan mengaku belum tahu soal penetapan tersangka itu.
“Saya belum dapat kabar. Kapan? Saya cek dulu ya,” katanya.
Sebuah sumber terpercaya menyebutkan bahwa IS telah ditetapkan sebagaitersangka belum lama ini. IS dilaporkan oleh pengurus sebuah koperasi ke PolresKampar.
IS diduga menggunakan surat palsu berupa keterangan kepemilikan terhadap 244 hektare tanah sebanyak 122 lembar.(*)
Sumber: tribunpekanbaru.com