Wednesday , March 19 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Pemkab Kampar Cari 5 BPD Terbaik di Kabupaten Kampar

Pemkab Kampar Cari 5 BPD Terbaik di Kabupaten Kampar

Bangkinang, BerkasRiau.com – Pemerintah daerah Kampar melakukan penilain terhadap Badan Permusyawarahan Desa (BPD) se-kabupaten Kampar untuk menetapkan lima BPD terbaik.

Bertindak selaku Ketua Tim Penilai, Drs Yusri, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dan pihak kecamatan sebagai penilai.

“Segera tetapkan 5 BPD yang telah dinilai oleh kecamatan, cek secara administrasinya, cek kelapangan kebenarannya, dan bantu lengkapi persyaratan BPD yang masih kurang,” tegas Yusri saat memimpin rapat Tim Penilaian BPD Tingkat Kabupaten Kampar di ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Bupati Kampar, Rabu (21/3/18).

“Jangan sampai administrasinya cukup setelah kita cek dilapangan ternyata banyak kekurangan, untuk itu segera turunkan tim teknis untuk memastikannya,” terang Yusri.

Selain itu, kedepan kita juga akan lakukan penilaian bagi Camat, Kades dan Pegawai se-Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan S.Stp, M.Si mengatakan tujuan dilaksanakan penilaian ini untuk mendukung pelaksanaan rapat kerja teknis penataan kelembagaan BPD, musyawarah desa dan perencanaan pembangunan desa bagi perwakilan BPD terbaik se-Indonesia.

Pembahasan penyeleksian lembaga BPD terbaik tingkat Kabupaten Kampar perwakilan masing-masing kecamatan sebanyak 19 BPD dari 21 Kecamatan, terdapat 2 kecamatan yang tidak mengirimkan perwakilan BPD yaitu Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Tapung Hilir.

“Penyeleksian dilakukan dengan memperhatikan penilaian Camat terhadap lembaga BPD terbaik di wilayahnya melalui 30 indikator yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen pendukung,” tegas Febry.

Penilaian lembaga BPD terbaik tersebut berdasarkan Intrumen Penyeleksian dengan 30 Indikator yakni memiliki Sekretariat BPD, memiliki struktur Organisasi BPD sesuai dengan Permendagri 110 Tqhun 2016 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan.

Selanjutnya, memiliki SK Anggota BPD yang ditetapkan oleh Bupati/walikota, Anggota BPD dipilih oleh masyarakat Desa yang bersangkutan, memiliki Anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/Perangkat Desa.

5 (lima) besar BPD terbaik tersebut nantinya juga harus bertempat tinggal di desa bersangkutan, mendapatkan tunjangan BPD, mendapatkan operasional BPD, memiliki tata terbi BPD, memiliki agenda kerja BPD, memiliki buku administrasi, melaksanakan surat-menyurat terkait tugas dan fungsi BPD, melakukan penggalian aspirasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat/lembaga kemasyarakatan Desa, mempunyai kota saran/aspirasi masyarakat, melaksanakan Musdes Perencanaan Desa.

Seterusnya Febry menjelaskan bahwa BPD juga harus melaksanakan Musdes Perencanaan Desa pada Bulan Juni Tahun berkenaan, meminta kepala desa untuk mengajukan Rancangan Perdes tentang RKPDesa paling lambat bulan September tahun anggaran berkenaan, meminta Kepala Desa untuk mengajukan rancangan Perdes tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan, melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang RPJMDesa.

Kemudian melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang APBDesa, Ketersediaan kelengkapan Administrasi musyawarah BPD (Berita acara, Notulensi musyawarah, daftar hadir peserta, dan dokumentasi), menjadi peserta aktif pada Musrengdes, mengajukan draff rancangan Perdes berdasarkan inisiatif BPD.

Febri melanjutkan BPD juga harus menjaga keharmonisan Pemerintah Desa melalui pertemuan-pertemuan informal, melakukan rapat/musyawarah internal kelembagaan BPD diluar konteks pembahasan Perdes, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan evaluasi LKPPD serta membuat laporan kinerja BPD. (rls).

print