ROHIL, BerkasRiau.com – Meskipun belum tuntas pengusutan bangunan IP Plaza yang diduga belum memiliki izin hingga selesai dikerjakan, namun upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Rohil untuk mengawasi izin gedung yang berdiri megah disamping taman kota Bagansiapiapi mendapat apresiasi.
Ketua LSM LIRA Rohil Zacky Al-Masri, dinilai telah sukses menjadi salah satu kontrol sosial yang baik, bila kebijakan dan kewewenangan yang menyalahi aturan, maka mereka sudah mampu untuk mengkritisi.
“Apabila ini dibiarkan akan memberikan keuntungan segelintir orang yang pada akhirnya akan merugikan rakyat dan daerah. Karena semua ada aturan dan ketentuannya. Apabila syarat IMB tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif atau dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran rumah atau gedung secara paksa bila memang tidak memiliki IMB sesuai PP 36/2005 pasal 115 atau juga denda 10 persen dari nilai bangunan, dan Permen PUTR nomor 5/PRT/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan,” ungkap Zacky Senin (12/3/2018).
Seperti dari kalangan DPRD Rohil dari Fraksi PPP, Perwedissuito memberikan apresiasi dan mendorong kinerja LSM LIRA Rohil untuk terus mengkritisi kebijakan yang merugikan rakyat dan daerah.
Lanjut Hendri, perwakilan dari masyarakat menuturkan hingga saat ini pembangunan IP Plaza masih dipertanyakan, ia menilai sangat memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja LSM Lira Rohil yang dipimpin Zacky Al-Masri sangat konsen, melek, peduli terhadap lingkungan dan daerahnya bila bangunan itu (IP Plaza) tidak sesuai aturan.
“Kita ikut protes atas bangunan tersebut. Dan kita sangat berterimakasih kepada LSM Lira Rohil yang telah mengkritisi atas bangunan IP Plaza meskipun belum tuntas pengusutannya, kita melihat dengan kerja keras LSM Lira karena jalan masuk ketaman Kota yang sudah diklaim oleh IP Plaza sebagai miliknya akhirnya dibongkar dan sekarang sudah ada jalan masuk ketaman Kota Bagansiapiapi,” katanya.
Ketua LSM LP3L (Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Lingkungan) Kabupaten Rokan Hilir. Azhar, turut mendukung apa yang telah dikritisi oleh LSM Lira Rohil (Zacky Al-Masri) kalau bangunan ini hanya menguntungkan segelintir orang dan dibangun tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Kita juga ikut protes kepada pihak IP Plaza dan kepada pemerintah daerah jangan sungkan menindak tegas kepada pemodal yang duitnya banyak, untuk apa dibangun megah-megah kalau tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan hanya memberikan rugi daerah,” ungkap Azhar.
Bangunan semegah ini tidak miliki izin mendirikan bangunan lMB. Azhar, juga merasa heran. Kalau merujuk kepada aturan, setiap bangunan akan dibangun terlebih dahulu ada papan plank disekitar bangunan.
“Ini kan tidak ada mulai dari pembongkaran awal hingga tahap finishing tidak ada yang namanya plank pengumuman yang berisikan Izin Mendirikan Bangunan, jangan-jangan pemerintah dan pemodal sudah main kucing-kucingan imbuhnya kesal,” ungkap Azhar.
Dikonfirmasi, Bupati LSM Lira Rohil Zacky Al-Masry, menegaskan meskipun IP Plaza sudah mengindahkan kritisi dari LSM Lira Rohil dengan membongkar kembali jalan masuk ketaman Kota Bagansiapiapi.
“Namun LSM Lira akan terus menindaklanjuti Izin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ton).