BANGKINANG, BerkasRiau.com- Terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian warga Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar yang belum ada kejelasan hingga ditahannya dua orang warga dan juga tokoh masyarakat tempatan. Ratusan warga melakukan unjuk rasa di halaman komplek perkantoran Bupati Kampar, Rabu (28/2/2018).
Pantauan wartawan dilapangan dari pemuda desa, ibu-ibu dan bapak-bapak hingga aktivis mahasiswa ikut berorasi meminta pemerintah atas ketenaran atas penyerobotan lahan yang telah dilakukan oleh pihak PT. Sumatra Agro Tunas Utama.
Aksi masa langsung di temui Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag dan mengajak warga masuk keruang banggar DPRD kampar. Dalam pertemuan itu Ahmad Fikri mengajak warga untuk diskusi dan membahas polemik lahan yang tengah dalami.

Salah seorang Ninik mamak H.Kamizar mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan yang telah sewena-wena menyerobot tanaman gambir warga yang merupakan sumber penghasilan mereka. “Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar harus mencabut kembali izin prinsip dari pihak perusahaan,” ungkap Kamizar.
“Dipemda telah terjadi mall administrasi dan pihak perusahaan sudah terjadi kesalahan pengolahan lahan, agar kampar lebih baik pemerintah harus menertibkan kesalahan ini,” tegasnya.
Sementara itu Syahrudin warga Koto Tuo menyebutkan akibat dari dikeluarkan izin prinsip yang telah dipenjara dua warga dan telah 2 kali sidang di pengadilan Bangkinang. “Jika tidak ada perbaikan administrasi maka bisa dipastikan semua warga Koto Tuo akan dipenjara karena ini,” sesal pria yang akrab disapa uwuo perai.
Dilanjutkannya selaku warga ia merasa heran terhadap pihak perusahaan yang tidak pernah menghadiri panggilan DPRD kampar bahkan Bupati Kampar. “Kami sangat heran dengan pihak perusahaan karena sudah dua kali dipanggil oleh DPRD tidak dihadiri, dan bahkan panggilan bupati sekalipun, siapa sebenarnya mereka ini,” tanyanya lagi.
Sementara itu Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri mengucapkan terimakasih kepada warga telah melakukan unjuk rasa dengan tertib dalam menyampaikan aspirasi. “Kita sudah mengundang pihak perusahaan sebanyak dua kali, kalau paggilan ke tiga juga tidak hadir maka lahan itu bukan milik mereka,” kata Onga Fikri.
“Kita akan portal jalan menuju lokasi lahan tersebut, saya akan kembali ke Desa Koto Tuo untuk memastikan hal ini agar cepat selesai,” imbuhnya.
Terkait permintaan tokoh masyarakat, warga dan mahasiswa, Ahmad Fikri berjanji akan berusaha penangguhan penahanan dua tokoh masyarakat yang ditahan hingga saat ini. (Ws)