Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Ini 10 Fakta Integritas Antara Pemkab Kampar dan Bawaslu Pada Pilgub 2018

Ini 10 Fakta Integritas Antara Pemkab Kampar dan Bawaslu Pada Pilgub 2018

BANGKINANG, BerkasRiau.com- Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs Yusri, M.Si bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S,Ag.M.Pdi dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman SE menandatangani Fakta Integritas tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kampar, Senin (26/2/2018).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, menyambut baik atas ditandatanganinya Fakta Integritas tersebut yang nantinya bertujuan untuk membangun netralitas Aparatur Sipil Negara dan bermuara pada pemilu damai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

10 item Fakta integritas yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar yakni : Pertama, ASN akan menjaga Netralitas dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Riau Tahun 2018, Kedua, ASN tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan Kampanye Cagub dan Wagub Riau dengan ikut sebagai juru kampanye, menyediakan sarana fasilitas serta sarana dan prasarana, dan terlibat dalam kepanitiaan atau membantu kepanitiaan pada kegiatan Kampanye. Ketiga, tidak menggunakan fasilitas Negara dalam bentuk apapun terkait dengan jabatan dalam Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Keempat, tidak membuat keputusan atau tindakan dalam bentuk apapun langsung atau tidak langsung yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelima, tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan seruan ataupun pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan Pemkab Kampar, anggota keluarga dan Masyarakat.

Keenam, tidak akan berfoto bersama dengan calon Kepala Daerah dengan unsur kesengajaan yang bermaksud untuk keberpihakan, Ketujuh, tidak akan menjadi pembicara pada pertemuan, Kedelapan, tidak akan mengunggah, memberi like, mengomentari dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar dan visi misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui media online maupun media Social.

Kesembilan, tidak akan memasang spanduk promosi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Kesepuluh, Bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan , apabila tidak menaati dan melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas tersebut.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa Bahwa salah satu tugas utama kami adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu dan juga mengawasi netralitas ASN dan kepala Desa untuk untuk mencegah terjadinya Money politik , untuk itu Bawaslu melakukan Dua strategi pengawasan yakni dengan pencegahan dan penindakan, apabila masih ada ASN dan Kepala Desa yang melanggar, maka akan kita lakukan penindakan dengan rangkaian proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Hms)

print