KAMPAR KIRI, BerkasRiau.com – Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Kampar H Nurbit membuka dan pimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kecamatan wilayah Dapil III yakni Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, dan Gunung Sahilan di Kantor Camat Kampar Kiri, Kamis (15/2/18).
“Melalui Musrenbang ini Bupati Kampar meminta agar gedung serbaguna yang menjadi tempat pertemuan Musrenbang ini menjadi pembangunan/perehaban skala prioritas tahun 2018,” ujar Nurbit.
Lebih lanjut Nurbit, proses penyusunan rencana program/kegiatan Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor OSO/Bappeda-I.3/49 tanggal 25 Januari 2018 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2019 dan Pedoman Musrenbang Desa telah dilaksanakan oleh masing-masing Desa, tahapan ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa tahapan saat ini adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang dilaksanakan tanggal 13 20 Februari 2018.
Tahapan selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan pada. tanggal 28 Februari sampai tanggal 2 Maret 2018.
Pra Musrenbang dilaksanakan tanggal 13 dan 14 Maret 2018 dan Musrenbang pada tanggal 22 Maret 2018, tahapan terakhir adalah penetapan Peraturan Bupati Kampar tentang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2019 yang ditetapkan paling lambat bulan Juni 2018.
Salah satu proses pengambilan keputusan secara partisipatif dalam kebijakan daerah adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan, yang merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan yaitu, Pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan swasta.
Melalui Musrenbang ini semua pemangku kepentingan duduk dan bermusyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan daerah ke depan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik, dan memperbaiki penyelenggaraan pembangunan secara berkesinambungan.
Penjaringan aspirasi yang dilaksanakan saat ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka tujuan Pelaksanaan Musrenbang kecamatan adalah :
1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di kecamatan. Prioritas kecamatan dimaksud merupakan usulan pembangunan yang bersifat antar wilayah desa, Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
2. Output atau hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini antara lain :
a. Daftar kegiatan prioritas pembangunan dl wliayah kecamatan menurut fungsi Perangkat Daerah, yang slap dibahas dl forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD dl Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Kampar dan sumber pendanaan lainnya.
b. Terpilihnya delegasi kecamatan untuk mengikuti forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD di Kabupaten.
c. Berita acara Musrenbang RKPD di Kecamatan beserta lampirannya.
Nurbit juga mengatakan Agar tercapainya sinkronisasi perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat bawah (Bottom Up Planning) dengan perencanaan yang berasal dari tingkat atas ( Top Down Planning) diharapkan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah terkait agar mencermati setiap usulan yang disampaikan, dan kepada Saudara camat agar mempersiapkan berita acara hasil pelaksanaan musrenbang yang dilampirkan dengan notulen rapat untuk disepakati dan disetujui secara bersama.
Kondisi perekonomian Kabupaten Kampar Tahun 2019 diperkirakan mengalami peningkatan dibanding dengan tahun ini. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2019 diprediksi sebesar 3,09 persen atau meningkat sebesar 0,07 persen, dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tegang Desa dan peraturan turunannya, diharapkan dapat mendukung Proses Penyusunan rencana program/kegiatan Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor OSO/Bappeda-I.3/49 tanggal 25 Januari 2018 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2019 dan Pedoman Musrenbang Desa telah dilaksanakan oleh masing-masing Desa, tahapan ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa tahapan saat ini adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang dilaksanakan tanggal 13 20 Februari 2018. Tahapan selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan pada. tanggal 28 Februari sampai tanggal 2 Maret 2018.
Dengan mengoptimalkan kewenangan desa, kita optimis dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga kita dapat mewujudkan distribusi pendapatan yang lebih adil dan merata. Proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan akan dapat dicapai sejalan dengan strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas guna mengurangi ketimpangan, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat usia produktif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor S Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 tertuang bahwa visi pembangunan Kabupaten Kampar adalah Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat, Berbudaya dan Sejahtera, dengan misi sebagai berikut :
1. Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Profesional 2. Mengembangkan Pertanian yang Modern dan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup 3. Membangun Infrastruktur Kabupaten Kampar yang berkualitas dan Proporsional 4. Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif 5. Mengembangkan Kawasan Pariwisata dan Industri Pengolahan yang Maju S. Memperkuat Citra Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau yang Religius, Beradat, dan Berbudaya
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2019, berdasarkan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, diarahkan untuk memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi dalam menjamin pemerataan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan prioritas pada misi pembangunan Kabupaten Kampar yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur, industri dan investasi atau yang kita kenal dengan 3i.
Disamping itu, permasalahan dan isu yang berkembang tidak akan sama pada setiap kecamatan, oleh karena itu diminta kepada Saudara-saudara agar cermat dalam mengusulkan kegiatan. Kegiatan yang diusulkan merupakan kebutuhan mendesak, kegiatan lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dalam rangka fungsionalisasi kegiatan, serta kegiatan yang memenuhi kriteria teknis untuk dilaksanakan.
Nurbit juga mengingatkan kepada seluruh Stakeholder perencana untuk mentaati setiap tahap PErencanaan dan saya ingatkan tidak ada lagi program/kegiatan yang masuk ditengah jalan pada saat KUA-PPAS atau RAPBD yang tidak dibahas dalam tahapan pelaksanaan Musrenbang.
Hadir pada Musrenbang tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kampar Repol S. Ag, H. Zulkifli, Abdurrahman S. Ag, Bappedda Kabupaten Kampar, pimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat dan Kades. (Humas).