Wednesday , June 25 2025
Home / Politik / ASN Jangan Coba-coba Terlibat dalam Politik Praktis

ASN Jangan Coba-coba Terlibat dalam Politik Praktis

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B – 2900/KASN/11/201, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan telibat dalam politik praktis / berafiliasi partai politik.

Hal tersebut ditegaskn Bupati Kampar melalui staf ahli Bupati Kampar Bidang Hukum dan Politik Setda Kampar Mawardes dalam sambutannya pada acara Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan politik Sara untuk Pilkada 2018 yang Berintegritas di Taman Kota Bangkinang, Rabu (14/2/18).

Lebih lanjut Mawardes mengingatkan seluruh ASN dilingkungan Pemda Kampar agar bersikap netral.

“ASN tidak dibolehkan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Selain itu, ASN juga dilarang memasang spanduk / baliho yang mempromosikan dirinya gambar/poto balon melalui media sosial atau online lainnya,” terang Mawardes.

Hal terpenting yang juga harus diketahui oleh ASN adalah, melakukan poto bersama dengan Balon Kepala daerah dengan mengikuti simbol-simbol/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakkan serta tidak menjadi pembicara/narasumber pada pertemuan partai politik.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman,SE dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politik Sara adalah untuk meningkatkan pencegahan dari terjadinya praktik uang dan sara demi terwujudnya pilkada 2018 yang berintegritas.

Selain itu juga bertujuan sebagai langkah awal menghadapi masa kampanye Pilkada tahun 2018, dimana tahapan kampanye nantinya dilaksananakn selama 4 bulan 7 hari yang dimulai pada tanggal 15 februari sampai 23 Juni 2018. (Diskominfo Mzk).

print