Thursday , October 3 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Torehkan Sejarah, Pemkab Kampar Berangkatkan Umroh Para Pengabdi Masyarakat

Torehkan Sejarah, Pemkab Kampar Berangkatkan Umroh Para Pengabdi Masyarakat

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Bupati Kampar H Azis Zaenal melepas jemaah umroh Kabupaten Kampar sebanyak 14 orang dan 2 orang dari peserta MTQ Riau ke-36 di Kota Dumai di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Rabu(27/12/17).

Dalam sambutannya Azis Zaenal menyebutkan ibadah umroh untuk masyarakat kampar ini sebagai bentuk terimakasih dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Kampar atas pengabdian para jemaah umroh kepada masyarakat di desa masing-masing selama ini. Kegiatan ini adalah pertama kali selama berdirinya Kabupaten Kampar.

“Ulama, gharim, ustadz, kecil kemungkinan untuk berangkat umroh secara pribadi. Untuk itu mereka kita pilih dan kita berangkatkan. Yang menjadi panutan, menjadi contoh di masyarakat kita upayakan untuk diberangkatkan umroh semoga do’anya nanti dapat membawa Kampar ke arah yang lebih baik,” ungkap Azis.

 Diharapkan Azis, sepulangnya dari umroh tunjukan yang baik kepada masyarakat, do’akan yang baik-baik untuk masyarakat dan Kabupaten Kampar. Semoga nantinya sepulang dari umroh akan membawa kebaikan dan semua sifat-sifat baik dan bermanfaat bagi orang banyak.

Lebih lanjut Azis menghimbau kepada masyarakat, “mari bersama-sama kita bangun negeri ini, bangunlah sesuai kebutuhan dan bukan sesuai dengan keinginan. Insyaallah pada 2018 mendatang akan kita berangkatkan lagi sebanyak 30 orang, kita sesuaikan dengan kemampuan daerah,” ungkap Azis.

Kegiatan umroh para pengabdi masyarakat ini melalui seleksi pada 23 November 2017 dan akan diberangkatkan pada tanggal 28 Desember 2017 hingga 6 Januari 2018. Kepada jemaah umroh diberikan perlengkapan umroh dan uang saku sebesar 3 juta rupiah.

Dalam kesempatan ini juga diberikan bonus Kafilah pada MTQ Riau ke-36 di Kota Dumai serta melepas secara simbolis 2 peserta MTQ Riau yang mendapatkan bonus umroh dari Pemerintah Provinsi Riau, Adriansyah Hafidz 30 jus dan Laifa Putri. (rls). 

print