BANGKINANG KOTA, BerkasRiau.com – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar berhasil menangkap tiga pria yang memiliki senjata api di Jalan Banca Lubi Kota Bapak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Jumat (22/12). Seorang lagi berhasil kabur.
Tiga pelaku yang ditangkap ini antara lain, Bejo Saputra (51) asal Lampung, Isnadi (37) asal Lampung, dan Subur (43) asal Jawa Tengah. Subur ini merupakan residivis LP Jambi dengan kasus penjual senjata api.
Satu orang yang berhasil kabur yakni, Lan (45) yang juga berasal dari Lampung. Pria ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang warga, pada Kamis (21/12) malam.
Masyarakat tersebut menyampaikan kepada polisi, bahwa ada beberapa pelaku curas atau yang sering disebut begal, memasuki wilayah hukum Polres Kampar.
Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri untuk melakukan patroli di wilayah jukum Polres Kampar.
“Saya bersama Kanit I Resum Ipda Rian Onel dan Unit Opsnal menuju Kecamatan Tapung. Sesampai di Jalan Flamboyan Tapung, dicurigai empat orang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio,” sebut Fajri.
Dia pun memberhentikan orang yang dicurigai tersebut. Akan tetapi, ada perlawanan dari para pelaku dengan tindakan yang terukur. Akhirnya, tiga pelaku dapat diamankan.
“Sementara, satu orang pelaku melarikan diri. Tiga orang pelaku tersebut kita bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan kepada para tersangka, berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis FN, dua pucuk senjata api laras pendek rakitan. Turut diamankan juga 14 butir amunisi tajam kaliber 9, dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56.
“Para pelaku jelas sudah melanggar aturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 2. Para pelaku sekarang kita tahan di tahanan Polres Kampar,” kata dia.(mai)