Wednesday , March 19 2025
Home / Daerah / K A M P A R / HL Bukit Suligi Dijadikan Kebun Sawit oleh PT Karya Agro, KLHK dan YLBHR Tinjau Lokasi

HL Bukit Suligi Dijadikan Kebun Sawit oleh PT Karya Agro, KLHK dan YLBHR Tinjau Lokasi

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru turun ke Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi, Jumat (22/12/2017).

Tepatnya di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Tim KLHK didampingi Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) yang sebelumnya melaporkan kegiatan alihfungsi kawasan HL di daerah itu.

Ketua YLBHR, Dempos TB mengatakan, peninjauan lokasi dilakukan terhadap lahan yang dikuasai oleh pengusaha bernama Neti pemilik PT Karya Agro.

Menurut Dempos, Tim KLHK menindaklanjuti laporan YLBHR tertanggal 4 Desember lalu. Pihaknya mendapati lahan seluas 472 hektare dialihfungsikan secara ilegal tanpa izin Menteri LHK. Bahkan Kelapa Sawit sudah berproduksi.

“Kebun Kelapa Sawit berada di HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi) dan Hutan Lindung Bukit Suligi,” ungkap Dempos.

Ditambah lagi tanaman Kelapa Sawit ditanam persis di pinggir sungai. Di dalam areal juga terdapat mes pekerja dan fasilitas lainnya.

Dempos mengatakan, YLBHR menyerahkan enam titik koordinat kepada KLHK sebagai bukti posisi okupasi hutan tersebut. “Jadi, KLHK turun untuk mengecek titik koordinat yang kita ajukan,” katanya.

Menurut dia, titik koordinat yang diserahkan itu tidak meleset. Artinya benar-benar berada di dalam kawasan dan jelas pemiliknya adalah PT Agro Karya.

Dempos mengemukakan, pengusaha diduga melanggar Pasal 92 Ayat 1 huruf a, Pasal 92 Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 93 Ayat 1 huruf b serta Pasal 93 Ayat 3 huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia mendesak KLHK mengambil tindakan.

“Ini adalah pidana. Seperti kasus Johanes Sitorus yang ditangani KLHK beberapa waktu lalu,” tandas Dempos. Ia juga meminta agar usaha perkebunan tersebut dihentikan untuk mencegah pengrusakan hutan lebih luas lagi. “Fungsi hutan harus dikembalikan seperti semula,” pungkasnya.(edt)

print