Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / DIPA Kampar Rp1,829 Triliun, Gubri: Tingkatkan Pengelolaan APBD

DIPA Kampar Rp1,829 Triliun, Gubri: Tingkatkan Pengelolaan APBD

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk Kabupaten Kampar, Senin (18/12). Untuk DIPA tahun ini, Kampar menerima Rp1.829.000.338.000.

Penyerahan DIPA tahun 2018 dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.

Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Edward menerima DIPA yang diserahkan oleh Gubernur Riau.

Dikatakan Edward, besaran yang diterima Kampar sebesar Rp1.829.000.338.000, dengan rincian penerimaan dana bagi hasil pajak Rp228.208.659.000, dana bagi hasil sumber daya alam Rp308.760.910.000, dana alokasi umum Rp774.370.036.000, dana alokasi khusus fisik Rp95.165.227.000, dana alokasi khusus non fisik Rp237.601.935.000, dan dana desa Rp184.890.565.000.

Bersamaan dengan penyerahan DIPA Tahun 2018, Pemkab Kampar menerima penghargaan dari Menteri Keuangan RI bersamaan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan 10 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Iaporan keuangan tahun 2016 dengan capaian standar tertinggi.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan bahwa alokasi APBN untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 sebesar Rp21,919 triliun, mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dibandingkan alokasi awal dana transfer tahun 2017.

Arsyadjuliandi Rachman menekankan untuk terus melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN yang orientasinya adalah hasil bukan orientasi prosedur. Termasuk penyederhanaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Terhadap pelaksanaan APBN tahun 2018 kata dia, secara khusus kepada para Bupati dan Walikota serta perangkat daerah Iainnya, Gubernur memberikan arahan agar segera lakukan koordinasi dan memanfaatkan DIPA untuk sinkronisasi APBN dan APBD.

Daerah kata dia, perlu meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan menyusun dan melaksanakan APBD secara terukur dan berbasis output. Kemudian mengesahkan APBD tepat waktu.

Pemerintah daerah diminta juga meningkatkan kompetensi aparatur daerah, menyediakan one stop service dalam pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pembinaan pengawasan dan pendampingan secara terukur dan proporsional terhadap pengelolaan dana desa, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan beianja pemerintah dan pemberdayaan masyarakat dan pengusaha-pengusaha lokal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto, dalam laporan penyerahan DIPA 2018 menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oieh satuan kerja penerima DIPA. Pertama, perbaikan efektifitas beianja negara agar betul-betul berbasis output.

“Berikan manfaat yang optimal pada pencapaian sasaran pembangunan,” sebutnya.

Diminta juga efisiensi belanja operasional pemerintah, baik di pusat, maupun di daerah. Perencanaan penganggaran katanya, harus lebih matang dan komprehensif oleh pemerintah daerah.

Dengan diserahkannya DIPA Tahun 2018, diharapkan agar pemda segera memulai Iangkah untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.(rls)

print