Thursday , February 13 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Lagi Transaksi Sabu, Dua Pengedar Diciduk di Salo

Lagi Transaksi Sabu, Dua Pengedar Diciduk di Salo

SALO, BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Bangkinang Barat yang berhasil menciduk dua pemuda yang diduga pengedar narkoba, di sebuah rumah di Dusun Sukun Suka Maju, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kamis (14/12/2017) malam.

Kedua pelaku narkoba yang diringkus aparat Polsek Bangkinang Barat ini adalah JN alias ME (30), dan DM alias DN (23). Keduanya adalah warga Dusun Sukun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo.

Dari kedua tersangka ini disita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong dari botol aqua, 40 lembar plastik bening pembungkus, 2 unit HP Samsung, sebuah tas sandang coklat bersama dompet kecil bahan jeans dan uang tunai sebesar Rp680 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/12), sekira pukul 20.30 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat mendapat Informasi dari masyarakat.

“Ada informasi bahwa di salah satu warung di Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai sering dijadikan tempat traksaksi narkotika jenis sabu,” kata Daren, Jumat (15/12) di Kuok.

Berdasarkan Informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren. Barulah kemudian atas perintah Kapolsek dilakukan penyelidikan ke warung yang diketahui milik JN.

Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat segera mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan.

“Petugas mengamankan pemilik warung berinisial JN alias ME dan seorang pengungjung berinisial DM alias DN. Disaksikan Kades Ganting Damai Pak Ali Abri, dilakukan penggeledahan di warung tersebut,” kata Daren.

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas sandang warna coklat milik JN beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan Daren, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(mai)

print