BANGKINANG KOTA, BerkasRiau.com – Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menjadi salah bidang di Satpol PP Kampar, diputus listriknya oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Rabu (13/12/2017) malam.
Bangunanan yang berada di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota ini, gelap-gelapan.
Sebelum diputus, petugas PLN meninggalkan dua lembar kertas tagihan PLN. Dua kertas itu hampir sama isinya. Yang membedakannya, tulisan tangan dan tanggal yang ditulis tangan.
Pada kertas pertama, tulisan tangan dengan bacaan “tolong dilunasi”. Kertas tagihan ini tertanggal 11/12/2017. Kemudian di kertas kedua, tertulis “diputus” yang tertanggal 13/12/2017.
“Mohon dilunasi. Apabila sudah dibayar, lapor ke PLN,” tulis petugas PLN di lembar kertas kedua.
Pada dua lembar kertas itu, terbukti bahwa rekening listrik atas nama Damkar Kampar itu, sudah menunggak tiga bulan. Mulai dari Oktober 2017, hingga Desember 2017.
Namun, tunggakan listrik yang tak terbayar itu, nilainya bikin geleng-geleng. Ternyata tak semahal yang dibayangkan. Hanya Rp1.155.557. Artinya, cuma Rp500 ribu lebih tagihan per bulan.
Menanggapi ini, Sekretaris Satpol PP Kampar, Marhajas mengakui adanya pemutusan aliran listrik di Kantor Pemadam Kebakaran tersebut. Namun, dia tak mau berkomentar banyak soal pemutusan listrik tersebut.
“Kantor damkar kan terpisah dengan kantor Satpol PP Kampar,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/12) siang.
Saat ditanya alasan mengapa terjadinya tunggakan tagihan listrik, dia tak mau menjawab. Dia mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke Kabid Damkar Akhiar Nur.
“Tanya sama kabid lah. Itu kan bidang dia. Tak pas pula saya yang jawabnya,” kata dia.
Sementara, Kabid Damkar Akhiar Nur saat ditemui di ruang kerjanya, dia tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui seluler, dia tak menjawab.(mai)