ROHIL, BerkasRiau.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir menahan (RB) mantan Datuk Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir selasa (12/12/17) di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui RB, baru terpilih menjadi Datuk Penghulu/Kepala Desa Bagan Manunggal pada pemilihan penghulu (Pilpeng) serentak tahap II pada 6 Desember 2017.
Penahanan RB, setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan selama 6 jam, sejak Pukul 10.00 Wib, hingga selesai pukul 16.00 Wib sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran silpa tahun 2015. Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2016.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap RB, yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan di cabang rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi,” ujar kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum.
Ditegaskan Bima, bahwa pihak Kejaksaan Negri Rokan Hilir telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama dilalui dengan memperdalam semua alat bukti telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
RB disangkakan tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.
Mengenai jumlah kerugian negara ini yang telah dihabiskan. Kejari Rohil belum membeberkan adanya kerugian negara, itu ditentukan oleh Aparan Pengawasan lnternal Pemerintah (APIP) berdasarkan hasil yang dihitung pihak inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
“Mohon maaf nilai kerugian negara nanti kami akan sampaikan dipersidangan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tandasnya. (ton).