Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bejat, Kakek Usia 72 Tahun Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur

Bejat, Kakek Usia 72 Tahun Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur

ROHIL, BerkasRiau.com – Seorang kakek bernama Katimen (72) warga Jalan Pini Sepuh Sidomulyo RT 11 RW 04 Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako Rohil diamankan petugas Polsek Bango. Pelaku ditangkap atas didugaan melakukan pesetubuhan dengan anak dibawah umur.

Anak tersebut inisial Bunga (13 th) dan sudah 4 kali disetubihi ayah tirinya yang sudah tua renta tersebut.

Pertama kali Katimen menyetubuhi Bunga pada saat Bungan mandi di rumah telapor, perbuatan kedua dilakukan malam hari sewaktu korban di kamar tidur, ketiga dilakukan di ruang dapur rumah dan keempat kali di kebun sawit belakang rumah terlapor.

Atas perbuatan ayah tiri tersebut, Paman korban yang mengetahui perbuatan tersebut mengambil langkah hukum.

“Sekitar pukul 15.00 Wib. Tarno Saputra, paman korban datang ke Mapolsek Bangko Pusako guna membuat laporan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan/pemerkosaan terhadap keponakan pelapor yang masih dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban pada Minggu 10 Desember 2017,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik, SH melalui Paur Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (12/12/17).

Mulanya, paman korban merasa curiga karena melihat badan korban makin hari makin kurus dan sifat korban pun makin berubah menjadi penakut, melihat hal demikian pelapor menyuruh saksi Incin (bulek korban/istri pelapor) untuk menemui korban dan menanyakan kepada korban apa yang sedang dialami korban.

Kemudian, saat itu juga korban menjelaskan kepada saksi Incin (bulek korban/istri pelapor) tentang apa yang dialaminya bahwa korban pada bulan Juli 2017 telah di perkosa atau dicabuli oleh Terlapor sebanyak 4 kali. Setelah itu mengancam korban “Jangan ngomong-ngomong, nanti kalau ngomong mamakmu ku bunuh,”ancamnya pelaku kepada korban.

“Kini barang bukti ditemukan 1 (satu) helai celana pendek warna merah, 1 (satu) helai baju kaos warna putih bertulis pilih nomor 5 kemudian hasil visum dan saat ini tersangka telah diamankan guna dilakukan dilakukan pemeriksaan tersangka ditahan dirutan Mapolsek Bangko Pusako,” tandas Aiptu Yusran Pangeran Chery. (ton).

print