ROHIL, BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Kubu mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan Sudirman, Kecamatan Kubu, Senin (23/10/17). Sebelumnya pelaku sudah 6 kali lolos dalam melakukan curanmor.
Kedua pelaku ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan barang bukti 1 buah kunci Y, 1 buah kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis supra X 125 bernomor polisi BK 2795 YAF.
Diketahui kedua orang laki laki pelau inisial AN (35) warga rantau panjang kanan, Kecamatan kubu Babussalam Rohil ( Residivis ). Kemudian AM (33) warga rantau panjang kanan Kecamatan Kubu Babussalam Rohil.
Informasi dirangkum dari Kapolres Rohil AKBAP Sigit Adiwuryanto Sik, MH. Selasa (24/10) melalui humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cerry, menyebutkan waktu itu sekitar jam 15.00 wib personil Polsek Kubu mendapat informasi adanya pelaku curanmor di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu Rohil.
Kapolsek Kubu AKP Sofyan, langsung memeperintahkan pada pukul 16.00 wib Personil polsek Kubu untuk melakukan pengintain dan penangkapan tersangka kasus Curanmor tersebut.
Setela melakukan penangkapan kedua tersangka dilakukan riksa awal lnterogasi tersangka bersama mengakui melakukan curanmor. Kemudian personil Polsek Kubu melakukan proses pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka menyita sebuah bukti kunci T dan kunci Y, di tanam di samping rumah AM.
Selanjutnya guna proses penyidik lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu. (ton).