Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / K A M P A R / PT Surya Palma Sejahtera tak Bisa Lihatkan Surat Kepemilikan

PT Surya Palma Sejahtera tak Bisa Lihatkan Surat Kepemilikan

KAMPAR, BerkasRiau.com – Manager PT Surya Palma Sejahtera (SPS), Ir Syaipul Bahri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kampar, Senin (2/10/2017) tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan. RDP dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar.

Pihak perusahaan hanya membawa surat izin Lokasi dan surat lain dari pemerintah Kabupaten Kampar. Padahal saat peninjauan lapangan, Komisi I DPRD Kampar minta agar perusahaan membawa surat dan berkas lainnya di RDP.

Dihadapan Komisi I DPRD Kampar dan BPN Kampar, Dinas Perkebunan, Bagian Pemerintahan Setdakan Kampar, Camat Kampar dan kepala Desa Pulau Birandang, Manager PT SPS, Syaipul Bahri menyampaikan, bahwa PT SPS mendapat persetujuan mengolah lahan seluas 898 hektar di Dusun V Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa take over dari PT SPS.

Areal tersebut merupakan lahan rawa yang dibuka dengan susah payah menggunakan alat berat. Berjalan waktu dan ketika tanaman pohon sawit itu tumbuh dan menghasilkan, masyarakat mengklaim mereka yang membuka, menanam dan merawat dan memiliki kebun tersebut, ini yang membuat kami pusing, katanya.

Saat ini PT Surya Palma Sejahtera (SPS) hanya kuasai lahan seluas 502,9 hektar. Penguasaan lahan itu sesuai perpanjangan izin lokasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2014. “Kita sangat patuh dan taat dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Ditambahkan Syaipul, bahwa dari luasan izin lokasi diberikan ada penambahan areal seluas 110 hektar yang baru diganti rugi dari warga. Jadi saat ini, PT SPS menguasai lahan seluas 613 hektar, ungkapnya.

Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Kampar, Repol SAg meminta agar pihak perusahaan bisa menunjukkan bukti berupa surat kepemilikan lahan, agar kita dapat mengetahui dengan jelas lahan yang dikelola dan dikuasai perusahaan, dan dapat mencarikan solusi penyelesaian.

“Kita tidak menginginkan salah satu pihak merasa dirugikan dalam hal ini, perusahaan bisa aman berinvestasi dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Repol.

Disisi lain, ketua Komisi I DPRD Kampar ini mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Kampar untuk berhati-hati dalam menerbitkan surat izin lokasi perusahaan dan lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Kampar, Syahrul Aidi Maazat Lc MA dalam kesempatan itu meminta agar pihak perusahaan dapat memperlihatkan legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai. Jika pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitas surat kepemilikan lahan, dari mana lahan perusahaan didapat.

“Kalau tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan dan jika perusahaan tidak memiliki legalitas, berarti benar PT Erin Perkasa merampok lahan warga dan PT SPS sebagai penadah. Jadi tolong tunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi I lainnya, Suharmi Hasan yang merupakan putra jati desa Pulau Birandang mengatakan, pihak perusahaan harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. “Ini kok terbalik, malah kami diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” geramnya.

Sebelum RDP kita sudah minta kepada pihak perusahaan untuk dapat membawa berkas. Namun tak satupun bukti yang dapat perusahaan perlihatkan.

Saat ini, kita masih menunggu pihak perusahaan menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan, bila hal ini tidak dapat dipenuhi perusahaan, kita akan merekomendasikan bahwa perusahaan tersebut tidak jelas dan perlu diambil sebuah kebijakan tegas, kata Suharmi.

Dikatakan, sudah saatnya masyarakat Pulau Birandang bangkit melawan intimidasi perusahaan dan kita akan terus mempertahankan hak masyarakat. “Satu jengkalpun hak masyarakat kita pertahankan dan kita akan selesaikan hal ini sampai tuntas,” ujarnya. (Syailan Yusuf) 

print