KAMPAR, BerkasRiau.com – PT Surya Palma Sejahtera (SPS) hanya kuasai lahan seluas 502,9 hektar di Dusun V Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar. Jadi tidak benar menguasai lebih seribu hektar seperti pemberitaan media masa.
Hal itu disampaikan manager PT SPS, Ir Syaipul Bahri dihadapan rombongan Komisi I DPRD Kampar di kantor PT SPS di Dusun V Desa Pulau Birandang, Rabu (27/9/2017).
Penguasaan lahan seluas 502,9 hektar sesuai perpanjangan izin lokasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2014. “Kita sangat patuh dan taat dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.
Ditambahkan Syaipul, bahwa dari luasan izin lokasi diberikan ada penambahan areal seluas 110 hektar yang baru diganti rugi dari warga. Jadi saat ini, PT SPS menguasai lahan seluas 613 hektar, ungkapnya.
Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Kampar, Repol SAg meminta agar pihak perusahaan bisa menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kampar pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 dengan membawa sejumlah berkas diperlukan,agar kita dapat mengetahui dengan jelas lahan yang dikelola dan dikuasai perusahaan.
“Kita tidak menginginkan salah satu pihak merasa dirugikan dalam hal ini, perusahaan bisa aman berinvestasi dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Repol.
Selanjutnya, rombongan Komisi 1 dan pihak perusahaan dan masyarakat meninjau areal disengketakan. Saat peninjauan areal dibeberapa titik disengketakan, baik pihak perusahaan maupun masyarakat sama-sama beragumen mempertahankan bahwa areal tersebut merupakan miliknya.
Ada yang menarik perhatian para awak media ketika mengikuti rombongan Komisi I meninjau lokasi sengketa. Ada plang terpampang di lokasi kantor PT SPS menyebutkan bahwa perkebunan ini dalam pengawasan Primer Koperasi Kartika Angkatan Darat, Detasemen Polisi Militer 1/3. (Syailan Yusuf).