BANGKINANG, BerkasRiau.com – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar Rudi Lase, tuding proyek pembangunan cor tembok di SDN 034 Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar telah melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi atas perubahan UU nomor 18 tahun 1999.
Hal ini dikatakan Rudi kepada Wartawan Minggu (24/9/17). Menurutnya, pelanggaran tersebut sebagaimana diuraikan dalam uu nomor 2 tahun 2017 pasal 60 bagian kedua yaitu :
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standart Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Tambahnya, terkait mengenai kegagalan terhadap pembangunan, maka dapat di sangkakan melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi antara lain: Pasal 43
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Lanjut Rudi, terkait hal tersebut pihak nya akan melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dalam agenda audiensi.
Audensi dimaksud bertujuan guna menyikapi robohnya proyek bangunan cor tembok tersebut, serta meminta tanggapan sikap dari Kepala Dinas terkait hasil pengerjaan proyek pembangunan turap yang diduga melanggar aturan.
” Intinya kita minta kepada Kadis harus memberikan sanksi secara lisan ataupun tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut. jika perlu, perusahaan/CV yg terlibat dalam Proyek pembangunan turap (cor tembok) di SDN 034 harus di blacklist dari daftar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ” kata Rudi
Sebelumnya, telah diwartakan oleh sejumlah media (20/9/17 red).
Bangunan Roboh, Kepsek SDN 034: Tidak Ada Plank Proyek, Pemborong Sulit Ditemui
Proyek Pembangunan turap (cor tembok) di SDN 034 Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapunghulu, Kabupaten Kampar di duga gagal kontruksi. Pasalnya, banguan turap tersebut roboh setelah selesai dibangun.
Imformasi yang dihimpun Wartawan dari Kepala Sekolah SDN 034 Desa Kusau Makmur Parlaungan Harahap, Rabu (20/9/17) menyebutkan bangunan roboh sekira bulan Agustus lalu (red) setelah pengerjaannya sudah selesai.
Parlaungan memaparkan, turap dibangun pada bulan July lalu tanpa mengenakan plank nama proyek.
Menurut Parlaungan, pihaknya didatangi tamu dari dinas Pendidikan Kabupaten Kampar memberitahukan secara lisan adanya proyek Pembangunan turap di SDN 034.
Tambahnya, pihak SDN 034 juga tidak mengetahui nama perusahan Kontraktor pembangunan proyek tersebut dimana pihak sekolah kesulitan untuk dapat bertemu dengan pihak pemborong proyek.
” Pembangunan dilakukan bulan July lalu,saya diberitahukan oleh dinas Pendidikan Kampar secara lisan, pihak dinas datang ke SDN 034 saat itu menemui saya, Pembangunan turap tidak memakai plank proyek, setelah selesai dikerjakan, cor bangunan tembok langsung roboh di bulan Agustus, saya tidak tau nama Pemborong maupun nama perusahaan Kontraktor nya pak, sulit bisa menemui pemborongnya, jarang kelihatan, kalau datangpun cuma sebentar langsung pergi ” ungkap parlaungan.
(Anar)