ROHIL, Berkasriau.com – Lambanya proses pembebasan tahanan kasus waterboom Bagansiapiapi, Hendri, ST selaku pengawas konsultan yang seharusnya bebas 34 hari yang lalu membuat kesal istrinya Rokhiyah A Rakhman.
Kesal suaminya tidak kunjung bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bagansiapiapi, akhirnya Rokhiyah mendatangi Rutan tersebut, Selasa (19/9/2017) untuk mempertanyakan keterlambatan pembebasan suaminya tersebut.
Menurut Rokhiyah, berdasarkan putusan pengadilan suaminya mendapat hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan serta denda pidana Rp 50 juta. Dan setelah menjalani masa proses penahanan 2/3 serta membayar denda Rp 50 Juta di Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sumainya mendapat remisi 15 hari.
“Ini udah lewat dari 2/3 masa tahanan, makanya saya datang menayakan itu. Jadi sudah 34 hari sekarang belum juga dibebaskan. Saya juga sudah kirim surat 5 September, tapi belum juga dibalas sama Rutan,” ungkap Rokhiyah.
Dari hasil pertemuannya dengan pihak Rutan, dia sangat menyangkan lamanya proses pengajuan bebas Cuti Bersyarat (CB) yang memakan waktu sebulan lebih. Terlebih lagi yang disayangkannya alasan Rutan hanya karena jarak Rohil yang jauh ke Pusat serta banyaknya pengajuan pembebasan tahanan dari seluruh Indonesia.
“Ini sudah tak wajar lagi. Apa mungkin seluruh Indonesia itu sama pengajuannya. Apalagi sekarangkan sudah canggih, bisa kirim surat via email. Alasan Rutan ini tak logika,” kesalnya.
Kepala Rutan Bagansiapiapi Jupri Jabbar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembebasan tersebut ke Dirjen Kemendagri. Namun saat ini masih dalam proses menunggu karena banyaknya pengajuan pembebasan narapidana dari berbagai daerah.
“Untuk kasus tipikor ini, harus ada persetujuan langsung oleh pak menteri atas nama Dirjen, gitu. Kemarin sudah saya konfirmasi, persetujuannya itu sudah dalam proses. Tinggal menghitung hari aja ini, kalau suratnya sudah turun, baru kita laksanakan pembebasan,” tandasnya. (ton).