KAMPAR, BerkasRiau.com – Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Kampar Ali Halawa angkat bicara terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ZNT (inisial) terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar), pada kamis kemarin (14/9/17 Red).
Hal ini dikatakan Ali Halawa kepada Wartawan dimana saat itu dirinya meluangkan waktu mengantar korban Ke Rumah Sakit Umum Bangkinang guna dilakukan Visum ke Dokter,.
Menurut Ali Halawa, bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur harus ditindak lanjuti serius oleh pihak Kepolisian. Tambahnya, pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ali menambahkan, pihak korban dapat melaporkan penganiayaan tersebut ke LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK RIAU ( LPA ) RIAU. Pasalnya, Perbuatan pelaku sudah termasuk kekerasan kepada anak di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Paparnya, menyikapi kasus tersebut Ali Halawa mendesak Polres Kampar bahwa uu perlindungan anak harus di terapkan kepada pelaku kekerasan anak di bawah umur, sebagaimana tertera pada ketentuan Pasal 81 ayat 1,3 dan ayat 4 UU RI No.27 tahun 2016, tentang pengesahan PP penggati UU, (PERPU ) No.01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 junto pasal 76 UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak –
Dengan Ancaman Pidana Minimal 10 tahun dan Maksimal 20 tahun Penjara bahkan dapat di Tambahkan dengan Hukuman Tambahan Pidana Seumur Hidup.
(Rls/Nar)