KAMPAR, BerkasRiau.com – ZNT (inisial) LK 25 tahun lakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial KY, 9tahun, peserta didik Sekolah Dasar (SD).
Penganiayaan dilakukan ZNT di dalam rumah korban PT. Ciliandra, Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Kamis (14/9/2017) Sekira Jam 17.30 Wib.
Akibat perbuatan pelaku (ZNT), esok nya orangtua korban YTW (inisial) melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar, Jumat (15/9/2017) Sekira pukul 15 30 Wib, melalui Kanit II SPKT, Ajun Inspektur Polisi Satu. J.S RITONGA, Dengan Nomor. Laporan : LP/240/IX/2017/Riau/Res Kampar.
Orang tua korban YTW berharap, Kepolisian Polres Kampar segera memproses pelaku penganiayaan anaknya (di bawah umur) secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
YTW memaparkan, akibat perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan terlapor mengakibatkan korban mengalami mulut (bibir) robek mengeluarkan darah, kening memar serta pembengkakan pada Kepala Korban.
(Rls/Nar)