PEKANBARU, BerkasRiau.com – Setelah berkas perkara pungutan liar (Pungli) Kepala Dinas PU Pekanbaru ZH lengkap (P-21), hari ini yang bersangkutan dilimpahkan untuk tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tidak sampai satu jam menjalani proses administrasi di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), ZH keluar mengenakan rompi tahanan sambil digiring masuk ke mobil tahanan, Selasa (29/8/2017) siang yang dilansir dari goriau.com.
ZH tidak berkomentar apa-apa saat sejumlah awak media berupaya mewawancarainya sesaat sebelum meninggalkan Kejati Riau. Ia sesekali menutup wajah dengan rompi yang dipakainya. Hal serupa juga dilakukannya saat di dalam mobil tahanan.
“Kita berharap semoga minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kita ingin ini satu perkara dengan tiga tersangka lainnya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Untuk diketahui, selain ZH juga ada tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini, diantaranya MT, SA dan MH selaku honorer di Dinas PU Pekanbaru. Mereka terjerat kasus Pungli dalam izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang mestinya tidak dipungut biaya.
Adapun ketiga honorer itu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Diduga uang Pungli ini mengalir ke kantong ZH, selaku kepala dinas.
“Menurut kami berdasarkan bukti, tiga orang honorer itu turut serta saja melaksanakan,” singkat Sugeng. Dalam perkara ini, Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan, Pasal 12 Huruf A penerimaan hadiah terkait jabatan serta Pasal 11,” ucap Sugeng.
ZH beserta tiga orang pegawainya akan menjalani proses penahanan di di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sambil menunggu proses persidangan. (red/goriau.com).