BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Oleh : Suwandi, S.H.
(Makalah Penyuluhan Bantuan Hukum di LP Bangkinang, 28 Januari 2016)
I. Pendahuluan
Negara Republik Indonesia adalah sebuah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan Negara yang tidak terbatas kekuasaannya (machtsstaat) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurut Prof. Sri Soemantri, salah satu unsur dari Negara hukum itu adalah adanya jaminan atau perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia ini merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam diri manusia yang dibawa sejak lahir dan merupakan pemberian tuhan yang maha esa. Karena HAM itu bersifat kodrati, sebenarnya ia tidak memerlukan legalitas yuridis untuk pemberlakuannya dalam suatu system hukum nasional dan internasional. Namun karena sebagian besar tata hukum kehidupan manusia bersifat sekuler dan positivistik, maka eksistensi HAM memerlukan landasan yuridis untuk diberlakukan dalam kehidupan manusia.
Salah satu bentuk jaminan terhadap HAM di dalam konstitusi kita termaktub dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)”.
Agar warga Negara mendapat perlakukan yang sama di hadapan hukum, maka Negara menyediakan akses terhadap keadilan (Access to justices) sehingga dibentuklah UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Selama ini bantuan hukum yang diberikan oleh Advokat sebagai tanggung jawab profesinya untuk membatu orang miskin dirasa masih kurang memadai, sehingga Negara hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang terlilit perkara.
II. Pengertian Bantuan Hukum
Istilah bantuan hukum itu sendiri dipergunakan sebagai terjemahan dari dua istilah yang berbeda yaitu “Legal Aid” dan “legal Assistance”.
Istilah Legal Aid biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara Cuma Cuma / gratis khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Sedangkan pengertian Legal Assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium.
Sebelum adanya Undang-Undang Bantuan Hukum, terdapat Peraturan Pemerintah R.I. No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Di dalam peraturan tersebut, memberikan pengertian mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Sedangkan pengertian Bantuan Hukum menurut UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
III. Program Bantuan Hukum
Program Bantuan Hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).
Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, yaitu suatu hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
Program Bantuan Hukum ini mencakup dua aspek, yaitu secara Litigasi (pengadilan) dan Non Litigasi (diluar pengadilan).
Bantuan Hukum secara Litigasi meliputi perkara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi:
- Kasus pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga putusan PN / Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Kasus perdata, mulai dari upaya mediasi, persidangan hingga putusan PN / Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Kasus Tata Usaha Negara, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, persidangan hingga putusan PTUN / Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Jadi pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa.
Adapun Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
- Penyuluhan hukum;
- Konsultasi hukum;
- Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- Penelitian hukum;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
- Drafting dokumen hukum.
Syarat Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau sekelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha dan perumahan.
Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
Prosedurnya, Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
- Identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
- Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas (KTP), bisa diganti dengan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemohon Bantuan Hukum.
Tujuan Program Bantuan Hukum mencakup 2 aspek, yaitu:
- Aspek Kemanusiaan
Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.
- Peningkatan Kesadaran Hukum
Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.
IV. Penutup
Dengan adanya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini, hak untuk didampingi Advokat/Pengacara tidak lagi sebagai barang mewah yang hanya bisa dimiliki orang kaya yang mampu membayar jasa Advokat/Pengacara, tetapi masyarakat miskinpun juga berhak untuk mendapatkan jasa Advokat/Pengacara, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Untuk itu, Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM R.I. telah menetapkan 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh Indonesia sebagai Pemberi Bantuan Hukum secara gratis kepada masyarakat miskin, salah satu diantara OBH itu adalah Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH-Riau).