BANGKINANG,BerkasRiau.com _ Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar Ali Sabri, angkat bicara terkait pengoperasian Indomaret yang menjamur di Pasar Tradisional Pedesaan.
Hal ini dikatakan Ali Sabri ketika dikomfirmasi Wartawan Kamis sore (3/8/17).
Dalam pemaparannya, Ali Sabri nyatakan bahwa semua Indomaret tersebut adalah ilegal. Menurut nya, pihak DPM-PTSP Kabupaten Kampar tidak pernah menerbitkan izin untuk Indomaret di wilayah Kabupaten Kampar.
” Intinya Indomaret tidak pernah diberikan izin dari Dinas, semua Indomaret itu ilegal, saya sudah sampaikan hal itu kepada Dinas Perdagangan, saat ini Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi usaha kecil menengah (UKM) Amin Filda sedang melakukan kajian ekonomi indomaret tersebut, ” Terang Ali Sabri
(Anar Nainggolan)