Saturday , March 15 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Diduga Korupsi Rp 400 juta, Mantan Penghulu Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp 400 juta, Mantan Penghulu Ditahan Kejaksaan

BAGANSIAPIAPI, BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, menahan mantan penghulu labuhan tangga hilir Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, JMD tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana anggaran kepenghuluan dan Silpa tahun 2015 hingga merugikan keuangan negara 400 juta lebih.

Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Rohil Odit Mengonondo, menyampaikan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap JMD selama 4 Jam untuk sebanyak 25 pertanyaan, Senin (17/7/2017).

“Setela semuanya diperiksa, JMD Kita tahan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan kita bawa ke rutan Bagansiapiapi,” ujar mengonondo

Proses penahanan, sambung Odit, berdasarkan hasil penyidikan insfektorat Rohil. Audit hasil, diketahui anggaran dana silpa tahun 2015, sebesar 500 juta untuk anggaran dana kepenghuluan (ADK) dan anggaran dana desa (ADD) itu sebesar 800 juta keseluruhan dana yang telah di cairkan mantan penghulu JMD, totalnya 1,3 Milyar. Untuk penyimpangan sebesar Rp 400 Juta lebih.

“Seharusnya uang yang tersebut diatas diperuntukan pembangunan jalan itu, tidak dikerjakan oleh mantan penghulu labuhan tangga hilir, namun dirinya (JMD) mengakui dana tersebut dilakukan sendirian digunakan untuk pribadi,”Sebutnya Odit

Penyelewengan dana tersebut JMD, akan dikenakan pasal 2 dan 3, dengan tuntunan penjara selama 20 tahun penjara. UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi. tandasnya. (nton)

print