Thursday , October 3 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Jika Terbukti Bersalah, Ini Sangsi Untuk Oknum Polisi Yang Membunuh Andri
Masyarakat berkumpul mendengarkan tausiah saat pemberangkatan jenazah ke pemakaman, Kamis (6/7/2017).

Jika Terbukti Bersalah, Ini Sangsi Untuk Oknum Polisi Yang Membunuh Andri

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto menegaskan jika memang terbukti oknum anggotanya yang sedang diproses Propam Polda Riau itu bersalah maka sangsi berat wajib dijatuhka kepadanya. Hal itu ditegaskannya kepada sejumlah wartawan di salah satu kafe di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kamis (6/7/2017) malam.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ada bercam-macam sanksi jika benar-benar oknum polisi dinyatakan bersalah. Sanksi itu sesuai keadaan kesalahan.

Jika secara hukum oknum polisi di Polres Kampar terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga menyebabkan tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor itu tewas, maka beberapa sanksi siap menunggu oknum polisi tersebut.

“Pertama kalau dari peraturan  disiplin mulai dari sanksi disiplin,  tunda pangkat, tunda gaji, demosi, penempatan khusus di sel selama dua puluh hari dan lain-lain sesuai kadar kesalahan,” terang Deni didampingi Kasat Intel Polres Kampar.

Kemudian ada kode etik teguran tulis, permintaan maaf hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ). “Bagaimana sanksi diterapkan nunggu hasil investigasi Polda dan nantinya akan disidangkan,” terang Deni.

Seperti diberitakan, Andri Fahmi tewas pada Rabu (5/6/2017) malam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan RA Kartini Pekanbaru. Pihak keluarga menduga ia tewas karena sebelumnya mengalami penganiayaan sejak ditangkap Jumat (30/6/2017) lalu akibat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa Tempat TKP.

Di sejumlah tubuh korban terdapat luka-luka dan luka lebam termasuk di bagian kepala. Ada hal yang tak wajar di tubuh korban. Pihak keluarga dan masyarakat menyambut jenazah korban Kamis (6/7/2017) siang dengan histeris di rumah duka di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang.

Pihak keluarga telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Riau pada Kamis (6/7/2017). Dari keterangan Kapolres Kampar, hingga Kamis telah diperiksa sebanyak tujuh orang anggotanya di Polda Riau. Terhadap jenazah korban juga telah dilakukan autopsi dan jenazah korban telah dikebumikan pada Kamis (6/7/2017) sore.

Penulis : Akhir Yani

Editor : Defrizal

print