Thursday , May 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Akhirnya, Mantan Kadis P dan K ditetapkan Jadi Tersangka

Akhirnya, Mantan Kadis P dan K ditetapkan Jadi Tersangka

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kendati AK sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan moubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kampar, tampaknya kasus ini tidak hanya menyeret satu orang tersangka saja. Buktinya setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya penyidik kejaksaan negeri Kampar kembali menambah tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Kampar kembali menetapkan dua orang tersangka baru, yakni mantan Kadis P dan Kampar dan juga pengguna anggaran (PA) NZ dan ZN sebagai pihak rekanan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017).

Penetapan dua tersangka ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).

Ostar mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pertimbangan dari bukti dan keterangan saksi yang telah lengkap. Menurut Ostar, tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini.

“Sehingga saat ini telah tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 3 miliar lebih itu. Tersangka pertama yang ditetapkan Kejari Kampar adalah AK yang bertindak sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AK telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang sebelum bulan Ramadhan tahun ini,” kata Ostar

Terkait penahanan NZ dan ZN, Ostar mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas penyidikan. Ia menuturkan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pertama setelah berstatus tersangka.

Sebelumnya, Ostar menyebutkan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 393.886.650. Angka kerugian ini berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian negara dari keuntungan yang diperoleh rekanan dari penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Ostar menjelaskan, proyek senilai Rp. 3,3 miliar lebih itu dikerjakan oleh perusahaan bukan pemegang kontrak. AK tahu namun membiarkannya.

Sumber : Sk
Editor : Defrizal

print