BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dari sebanyak 827 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Kampar yang sebelumnya ditetapkan, kini berkurang menjadi 813 JCH. Hal itu disebabkan adanya jemaah yang mutasi ke kabupaten/kota lain.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kampar, Alfian mengatakan, ada pengurangan sebanyak 14 jemaah haji dari Kampar. Pengurangan tersebut bukan berarti jemaah haji batal berangkat, melainkan jemaah tersebut mutasi dan pindah ke daerah lain.
“Artinya, jemaah yang pindah ini berangkat melalui rombongan daerah tempat mereka pindah. Dengan demikian, JCH dari Kampar berjumlah 813 orang,” kata Alfian saat didampingi oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Dirhamsyah di Bangkinang, Senin (12/6).
Afian menjelaskan, semestinya jumlah JCH Kampar ini sebanyak 827 orang yang sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Yang melunasi di tahap I sebanyak 752 orang dan pelunasan tahap II sebanyak 75 orang.
“Ada JCH kita yang mutasi keluar sebanyak 11 orang ke Pekanbaru dan Pelalawan. Kemudian, ada 3 orang JCH Kabupaten Rokan Hulu yang melakukan pelunasan di Kampar. Akhirnya jumlah JCH kita tahun ini menjadi 813 orang,” sebutnya.
Kepada jemaah haji Kampar, dia juga berpesan untuk bisa menjaga kesehatan dan meluruskan niatnya hanya semata-mata mengharap ridho Allah SWT. “Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar sewaktu proses pemberangkatan nanti, bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Alfian.
Sebelumnya diberitakan, sudah ada sebanyak 17 CJH asal Kampar batal berangkat pada musim haji tahun 2017 ini. Hal ini dikarenakan 17 CJH tersebut tidak melunasi BPIH tahap II yang berakhir terakhir disetorkan pada Jumat (2/6) lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kampar Alfian didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Dirhamsyah mengatakan, pada sore Jumat lalu, sudah ditutup pembayaran BPIH tahap II. Hingga hari itu, dari sebanyak 92 orang CJH yang masuk nomor porsinya pada pelunasan BPIH tahap II, hanya 75 orang CJH yang melunasi.
“Artinya, hingga ditutupnya pelunasan tahap II, ada sebanyak 17 CJH yang tidak melunasi BPIH. Maka dapat dipastikan 17 CJH ini batal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini,” katanya kemarin di Bangkinang.
Dia juga menjelaskan, pada pelunasan tahap I yang telah ditutup pada 5 Mei 2017 lalu, tercatat ada sebanyak 752 CJH yang dipastikan berangkat. Kemudian, pada tahap II ini, ada penambahan sebanyak 75 CJH. Artinya, dapat dipastikan sebanyak 827 CJH asal Kampar yang berangkat tahun ini.
Alfian juga menjelaskan, para CJH sudah diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH tahap II ini mulai 22 Mei sampai dengan tanggal 2 Juni 2017 hari ini. Untuk diketahui juga, pelunasan BPIH tahap II ini, dikhususkan bagi CJH yang gagal sistem pada tahap pertama.
Adapun kriteria CJH yang melunasi tahap II ini lain statusnya yang sudah haji, mahram (terpisah suami istri), dan kemudian untuk CJH yang lanjut usia (lansia). Adapun besaran biaya yang harus dibayar oleh setiap CJH pada musim haji tahun ini sama dengan pelunasan tahap I yakni sebesar Rp32.125.650,00.(*4)