ROKAN HULU, BerkasRiau.com – Tim saber pungli Rokan Hulu (Rohul), akhirnya menetapkan JR, Ap. (47) sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Badan Pertanahan Negara (BPN) Rokan Hulu.
Lelaki paruh baya yang menjabat sebagai kepala seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan di Rohul itu tertangkap tangan oleh tim saber pungli pada Jumat siang (9/6/2017).
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com pelaku ditangkap setelah korban Sepriyandi, SH, CN dan Eni Endahwati, SH melaporkan perbuatan tersangka.
Terbongkarnya kasus ini berawam berawal pada Jumat (9/6/2017) sekitar pukul 14.30 wib tim saber pungli Rohul mendapat informasi dari korban Sepriyandi SH, CN dan istrinya Eni Endahwati, SH, CN selaku notaris dan pejabat PPAT bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada pelaku.
Menurut Sepriyandi,SH, CN penyerahan uang tersebut terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.
Untuk pengurusan itu telah membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp. 10.600.000, namun Karena berkas yg diajukan tidak kunjung selesai maka staf pelapor bernama Endahwati, SH, CN atas nama Irus Lani pada 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul.
Jawaban yang dierima pelapor agar menghadap kepada pelaku selaku kepala seksi di BPN Rohul itu.
Selanjutnya pada Rabu 7 Juni 2017 pelapor Endahwati mendatangi kantor BPN untuk menemui pelaku dan pelaku meminta biaya pengurusan sebesar Rp.22.980.000, diluar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp. 10.600.000.
Pelaku menyebutkan tanpa adanya biaya tambahan tersebut dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf pelaku sebagai Kasi di BPN Rohul, tidak akan dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
Mendapat jawaban seperti itu, pada (9/6/2017), sekitar pukul 14.00 wib Sepriyandi SH, CN bersama Eni Endahwati serta 2 orang staff bernama Erus Lani dan Noviani kembali mendatangi pelaku dan terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar Rp. 22.980.000.
Namun pelapor Sepriyadi bersedia untuk dibayar secara bertahap karena uang yg dibawa tidak cukup sehingga pembayaran tahap awal baru diserahkan uang sebanyak Rp. 11 juta, dan sisa atau kekurangan sebesar Rp. 11.980.000, akan diambil di ATM terlebih dahulu.
Namun sebelum dilakukan transaksi sisa kekurangan uang tersebut terlebih dahulu Sepriyandi menginformasikan kepada tim Saber Pungli Rohul untuk ditindak lanjuti.
Atas informasi itu tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP. M. Wirawan Novianto,S.Ds, SIK melakukan penyelidikan untuk memastikan transaksi.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di ruang kerjanya di kantor BPN Rohul.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan penyidik di mobil dan ruangan kerja pelaku JR serta gelar perkara, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, “kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri,
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 11 juta, yang terdiri dari 200 lembar pecahan Rp. 50 ribu dan 10 lembar pecahan Rp. 100 ribu.
Selain itu juga disita, 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan
Perbuatan pelaku bagian dari tindak pidaba Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 th 2001 tetang tindak pidana korupsi.(kimek)