TAPUNGHULU, BerkasRiau.com – Ini masih perjuangan awal bagi kami, dan kami akan tetap berjuang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini, hal itu diungkapkan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPTI Kampar Maju Marpaung ketika menghadiri mediasi antara pihak PUK SPTI Talangdanto dengan pihak kontraktor angkutan muat bongkar tandan buah sawit kebun PTPN V Tandun, Jumat (02/06/2017).
Pada kesempatan itu, Maju Marpaung dalam paparan nya mengatakan pihak nya hadir untuk mendampingi jajaran nya melakukan upaya mencari solusi dengan pihak kontraktor hingga tercipta kesepakatan bersama yang tidak memberatkan maupun merugikan kedua belah pihak.
Menurut Maju pihak perusahaan BUMN PTPN V Kebun Tandun seharusnya melaporkan hal tersebut ke direktur hingga dapat di lakukan kebijakan oleh pihak direktur untuk penyelesain pelaksanaan bongkar muat pada pihak ketiga oleh PUK PTPN V Tandun.
“Seharusnya pihak managemen PTPN V Tandun melaporkan hal ini ke kantor pusat PTPN V hingga dapat dilakukan penyelesaian oleh pihak kantor direksi pusat, jangan pula pihak managemen tandun melaporkan semua beres dan aman aman saja, kapan selesainya ” ucap nya tegas.
tambah nya ketentuan undang undang upah bongkar muat di kabupaten kampar sama sekali tidak tidak terlaksana di perusahaan ptpn v Kebun tandun.
“Sesuai undang undang upah bongkar muat di kampar ini yang berlaku sejak 01 januari 2017, kalau bongkar sebesar Rp 21,835 rupiah/kg, dan muat sebesar Rp 23 rupiah/kg , global menjadi Rp 44,835/kg, sementara pembayaran di ptpn v untuk paket muat dan bongkar hanya 11 rupiah/kg , lalu sisanya Rp 33,835 rupiah/kg dikemanakan., siapa yang makan,. hal inilah yang kami soroti dan akan tetap perjuangkan sesuai aturan yang berlaku ” tegas maju
Proses mediasi mendapat pengawalan ketat dari jajaran polsek tapunghulu yang dipimpin langsung oleh kapolsek Tapunghulu AKP Agus Pranata.(Ninggolan)