BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kondisi kebun KKPA Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) kerjasama kemitraan dengan PTPN V yang terletak di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu telah menjadi hutan semak belukar, dimana pohon kayu di dalam kebun sudah lebih tinggi dari pohon sawit dan lilitan akar sudah sampai ke pucuk sawit.
“Kondisi kebun sangat memprihatikan, tidak terawat sama sekali dan kebun ini gagal total. Tidak layak sama sekali. Untuk kita minta agar hutang pembangunan kebun KKPA diputihkan (penghapusan hutang, red),” ujar Suwandi, Kuasa Hukum KOPSA-M kepada awak media di Bangkinang, Minggu (28/5/1/2017).
Menurut Suwandi, kondisi kebun tersebut diketahui berdasarkan hasil survey lapangan bersama pengurus KOPSA-M pada Selasa, 23 Mei 2017 yang lalu.
Dijelaskan, dengan kondisi kebun yang gagal total ini, pihak KOPSA-M harus membayar hutang pembangunan kebun KKPA ke Bank Mandiri Palembang lebih dari Rp. 100 Milyar. Tidak hanya itu, hutang biaya perawatan dan hutang-hutang lain juga masih menumpuk hingga milyaran rupiah di PTPN V.
“Hutang perawatan dan pupuk membengkak, sementara kondisi kebun tidak terawat. Kemana larinya biaya perawatan dan biaya pupuk tersebut tidak jelas,” terang alumni UII Yogyakarta tersebut.
Kondisi ini menurut Suwandi tidak akan terjadi jika Dinas Pekerbunan (Disbun) melakukan control terhadap pembangunan dan perwatan kebun KKPA. Mestinya, sebelum umur tanaman 4 tahun, Disbun melakukan penilaian fisik kebun apakah kebun sudah layak atau tidak.
“Kebun KKPA mesti greet A, kalau tidak harus diperbaiki atau dibenahi lagi oleh bapak angkat (PTPN V, red) hingga mencapai greet A. Berdasarkan hasil penilaian fisik itu baru kemudian ditentukan berapa besaran hutang petani dan itu ada standarnya, tidak bisa dibikin-bikin begitu saja,” terang Suwandi.
Tetapi sekarang semua sudah terlanjur, hutang sudah membengkak ratusan milyar, kebun tidak terawat, kemampuan petani untuk memayar hutang sudah tidak ada. Sampai replanting hutang tidak akan terbayar. Untuk itu harus ada ketegasan dari pihak Disbun Kampar untuk menilai dan menyatakan bahwa kebun ini gagal dan hutang mesti dihapuskan (diputihkan), pungkas Suwandi. (def).