Thursday , October 3 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Mediasi PUK SPTI dengan Kontraktor Bongkar Muat PTPN V Buntu

Mediasi PUK SPTI dengan Kontraktor Bongkar Muat PTPN V Buntu

TAPUNGHULU, BerkasRiau.com – Kendati sudah dilakukan upaya mediasi untuk mencari solusi namun juga tidak membuahkan hasil. Kali ini mediasi antara pihak PUK SPTI dengan Kontraktor angkutan bongkar muat tandan buah segar ( tbs ) milik perkebunan BUMN PTPN V kembali menemukan jalan buntu alias tidak ada kejelasan.

Pertemuan dilakukan pada Senin (22/5/2017) di PTPN V dalam upaya musyawarah mencapai mufakat antara kedua belah pihak terkait penggunaan tenaga kerja pihak ke Tiga dalam hal angkut muat dan bongkar TBS hasil kebun tandun.

Dari pantauan BerkasRiau.com sebelum musyawara yang dipimpin oleh asisten SDM/Umum, Rahman Hakiki dimulai, persiteruan sempat terjadi, pasalnya pimpinan rapat meminta awak media yang sedang bertugas melakukan liputan untuk keluar dariruangan.

Karena dalam aturan tidak ada halangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan, spontan membuat pihak SPTI menolak aturan pihak perusahaan, dan pihak SPTI meminta awak media untuk selalu berada dalam ruangan.

Sementara itu pihak PUK SPTI, Maju Marpaung mengatakan suatu kerinduan bagi spti untuk dapat bertemu para kontraktor pihak ke tiga di PTPN V Kebun tandun. Menuru Maju, mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 05 tahun 1996 tentang sistem managemen keselamatan, Kesehatan dan kesejahteraan ( K3 ) pekerja, PTPN V kebun Tandun yang menggunakan jasa kontraktor dengan kesepakatan bersama serta penggunaan tenaga kerja pihak ketiga non karyawan diselenggarakan oleh kontraktor.

Karena mengacu pada permen tersebut, Maju menyatakan hal ini disoroti pihak SPTI, sebab para pekerja tidak dinaungi oleh serikat pekerja hingga hak nya (K3-red) sebagai pekerja sesuai aturan tidak terealisasi, menurut Maju ada baiknya para pekerja dinanungi Oleh spti yang sah secara hukum.

“Pada pertemuan pertama waktu lalu, manager mengatakan bahwa kalau terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja di dalam kebun PTPN V Tandun, bukan lah tanggungjawab pihak perusahaan, dan kehadiran kami ( SPTI ) adalah untuk menaungi para pekerja dan tergabung dalam spti dan hak hak dari pekerja dapat terealisasi sesuai aturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam peraturan menteri ketenaga kerjaan nomor 05 tahun 1996 ( k3 ) ” tukasnya.

Namun bantahan yang sama juga dilontarkan oleh ketua BPD Desa Talang Danto Darman. Dirinya mengatakan pemerintahan Desa Talang Danto telah menerbitkan surat dan ditandatangani oleh BPD ninik mama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk menolak keberadaan SPTI di kebun PTVN V untuk melakukan kegiatan bekerja.

“Kepala desa telah menerbitkan surat penolakan bernomor 140/tld/tphu/136, Kami atas nama pemerintah desa, BPD desa, ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Desa Talang Danto menolak berdirinya serikat pekerja lainnya (SPTI) , dan hanya menerima keberadaan SPSI Niba di desa Talang danto untuk bekerja di PTPN V kebun tandun ” ucap darman

Pernyataan penolakan tersebut di tanggapi oleh Kontraktor angkutan dan muat bongkar kebun tandun, Fery ( kepala desa kasikan) dan mengatakan terlebih dahulu pertemuan tersebut membahas surat penolakan dari desa talang danto.

“Kalau kepala desa sudah menolak keberadaan spti maka kami Kontraktor menganggap spti tidak legal, kalau spti legal maka kami tidak dapat menjawab pihak spti dan kami dapat menerima kehadiran spti ” Kata nya.

Menyikapi pernyataan kontraktor, ketua puk spti Suryono menegaskan bahwa kepala desa adalah perpanjangan pemerintah tidak sewajarnya hal penerbitan surat penolakan di lakukan sebab masyarakat butuh bekerja untuk kebutuhan hidup nya, kepala desa juga seharusnya secara draf surat penolakan tersebut harus memiliki nama atau lembaga yang dituju.

Suryono menambahkan spsi niba bukan untuk angkutan transportasi bongkar muat, tetapi untuk niaga perbankan artinya niba serikat pekerja bukan dalam ruang lingkup bongkar muat transportasi.

“Pemerintah desa tidak layak menolak kami, jika kami dinyatakan ilegal atau ditolak oleh kepala desa maka seharusnya surati pengurus cabang kami di bangkinang menyatakan kami ditolak, sebab kami resmi dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan kami ” terangnya

“Ini masalah serikat pekerja sesuai ruang lingkup sebagaimana diatur di dalam peraturan organisasi K Spsi, ini bukan masalah tapal batas tanah yang di tolak oleh ninik mamak, tokoh masyarakat dan kepala desa ,jangan ada pernyataan menolak spti dan hanya menerima niba sebab bisa memicu hal negatif dengan menghakimi serikat pekerja tanpa alasan masuk akal yang dapat diterima akal sehat maupun sesuai aturan yang berlaku , dan tidak manusiawi kepala desa menghalangi warganya yang tergabung di puk spti bekerja dan mendapatkan upah untuk menghidupi diri nya dan keluarganya ” ucap suryono kesal.(nggolan)

print