Tuesday , December 3 2024
Home / Hukrim / Tower Ilegal Menjamur di Kampar, Satu Lagi Diduga Pemancar Jaringan Telkomsel tak Punya Izin Muncul di Desa Kusau

Tower Ilegal Menjamur di Kampar, Satu Lagi Diduga Pemancar Jaringan Telkomsel tak Punya Izin Muncul di Desa Kusau

TAPUNGHULU, BerkasRiau.com – Ratusan tower yang tidak memiliki izin menjamur di Kabupaten Kampar, belum sempat ditertipkan oleh penegak perda, satu lagi pemancar jaringan milik Telkomsel diduga tidak mengantongi izin kembali muncul di Desa Kusau Makmur dusun 4 Kecamatan Tapung Hulu.

Pantauan BerkasRiau.com pada Selasa (11/05/2017) siang, rangka tower sedang dibangun yang diduga tidak memiliki izin sudah hampir selesai, serta bangunan pisik tower mendulang keatas juga hampir rampung, namun pemborong dan pemilik tower sampai saat ini belum juga bisa melihatkan ijin bangunannya.

Menurut keterangan TM salah seorang pejabat desa mengatakan, semenjak tower itu mulai dibangun hingga hampir rampung dirinya belum pernah melihat izin bangunannya. Ia juga mengaku tidak tahu pembangunan tower itu memiliki izin atau tidak.

“Kita tidak tahu sampai saat ini, apakah mereka membangun ada izinnya atau tidak, sebab setiap kami ke lokasi, para pekerja tidak bisa menunjukkan izinnya, karena pemborong dan pemilik tower tidak ada dilokasi,” katanya.

Sementara itu, menurut keterangan dari salah seorang pekerja menyebutkan pelaksana dan penanggungjawab lapangan adalah Jaka. Dan untuk konfirmasi lebih lengkap pekerja memberikan no hp penanggungjawab.

Lantas, saat dikonfirmasi kepada Jaka melalui telpon selulernya 085374xxxx juga mengaku belum mengetahui tentang perizinan pembangunan tower tersebut.

“Saya juga tidak tahu pak, saya tanya dulu kepada pemiliknya, Senin (tanggal 15/5/2017-red) depan saya kasih tahu,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Jaka tidak pernah memberikan jawaban, dan bahkan telpon BerkasRiau.com juga tidak pernah ditanggapi.

Sekedar diketahu, pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Masyarakat (Kabit Trantip) satpol PP Kampar, Ahmad Zaki mengakui ratusan tower di Kabupaten Kampar ini tidak memiliki izin usaha dan izin jaringan, dan bahkan ia juga mengaku sudah pernah menyegel 120 tower yang tidak memiliki izin.

“Memang banyak tower di Kampar ini tidak memiliki izin, dahulu kami pernah menertibkan 120 tower ilegal, tapi sekarang kami tidak tahu la ya, apa mereka sudah berizin atau belum, kita kalau ada intruksi untuk turun, kita turun menertibkannya,” tukas Zaki kala itu.

Reporter: Anar

Editor: Defrizal

print