Thursday , October 3 2024
Home / Hukrim / Hasil Penangkapan di Tiga TKP, Kapolres Kampar Musnakan 60 gram sabu

Hasil Penangkapan di Tiga TKP, Kapolres Kampar Musnakan 60 gram sabu

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Sebanyak 60 gram lebih shabu-shabu yang berhasil diamankan di tiga lokasi pada beberapa waktu lalu dimusnakan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, di mapolres Kampar Senin (15/5/2017).

60 gram shabu-shabu yang diamankan di Tapung Hilir 14,61 gram. Perentian Raja, 26,34 gram. Dan Tapung Hulu Desa Suka Maju, 19.71 gram.

Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com, seluruh barang haram ini berhasil diamankan dari tangan tersangka Supri, Khaidir, Bagas, dan Putra.

“Pemusnahan barang haram ini berkat kerja keras penyidik dalam memberantas narkoba. Kita sangat mengapresiasi kinerja jajaran satnarkoba memberantas kejaharan narkoba,” katanya.

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, mereka terancam dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sambung Kapolres Kampar AKBP, Edy Sumardi Priadinata.

Lebih lanjut, Edy juga menyebutkan, kegiatan espos perkara dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan barabg haram tersebut.

“Pengedar dan penyalah gunaan shabu adalah musuh terbesar masyarakat, oleh karena itu, kami akan memberantas musuh masyarakat yang besar itu,” tandas Edy. (def).

print